Satgas Pangan Maluku Amankan Dua Pelaku Usaha Pelanggar HET di Ambon Jelang Ramadan
Satgas Pangan Maluku berhasil mengamankan dua pelaku usaha di Ambon yang menjual bahan pokok di atas HET. Penindakan ini dilakukan dalam operasi pengawasan ketat menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku berhasil mengamankan dua pelaku usaha di Kota Ambon. Mereka kedapatan menjual bahan pokok dan barang penting (bapokting) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP). Penindakan tegas ini dilakukan dalam operasi pengawasan intensif pada Rabu (04/3).
Operasi bertajuk "Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026" ini menyasar sejumlah pasar dan distributor. Tujuannya untuk memastikan stabilitas harga pangan dan melindungi konsumen, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini melibatkan unsur kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, serta tim dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI.
Kepala Satgas Pangan Daerah Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, menegaskan komitmennya. Pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan di atas HET maupun peredaran pangan tanpa izin dan mutu. Setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional demi menjaga kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan Ketat dan Temuan Pelanggaran HET
Operasi pengawasan Satgas Pangan Maluku menyisir 11 titik lokasi di Kota Ambon. Tim gabungan ini melakukan pengecekan menyeluruh terhadap harga dan distribusi bapokting. Komoditas yang diperiksa meliputi beras, minyak goreng, daging, cabai, bawang, telur, dan gula.
Dari hasil pengawasan di lapangan, tim menemukan beberapa komoditas dijual melebihi HET dan HAP yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat pula indikasi pelanggaran administratif dalam distribusi beras. Ini termasuk beras kemasan yang diperdagangkan tanpa izin pusat.
Satgas Pangan Maluku juga mencatat adanya perbedaan harga signifikan. Kondisi ini terjadi pada komoditas strategis seperti cabai, beras premium, telur, ayam, dan minyak goreng. Perbedaan harga ini ditemukan baik di tingkat distributor maupun pengecer, menunjukkan adanya potensi ketidakwajaran harga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, menekankan pentingnya stabilitas pangan. Isu ini merupakan strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Pengawasan akan terus diperketat, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Sanksi Administratif dan Sosialisasi Berkelanjutan
Dua pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET dan HAP kini sedang dalam kajian dinas terkait. Mereka akan dikenai sanksi administratif berupa surat teguran. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi harga.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga akan mengambil tindakan proaktif. Mereka akan melakukan sosialisasi ulang ketentuan HET Minyakita. Sosialisasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 1028 Tahun 2024 kepada distributor dan pengecer.
Satgas Pangan Maluku berkomitmen untuk terus memantau harga dan mutu pangan secara berkala. Fokus utama pemantauan adalah rantai distribusi beras dan minyak goreng. Upaya ini bertujuan mencegah spekulasi harga serta praktik perdagangan yang merugikan masyarakat luas.
Operasi ini menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam. Mereka siap menghadapi potensi gejolak harga pangan, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Hal ini demi menjaga daya beli serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar yang stabil dan adil.
Sumber: AntaraNews