Pengawasan Pangan Maluku Diperketat Jelang Idul Fitri 2026
Satgas Pangan Maluku intensifkan pengawasan distributor pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga serta memastikan keamanan dan mutu pangan di masyarakat, sekaligus menindak praktik perdagangan merugikan
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku telah memperketat pengawasan terhadap distributor pangan di wilayahnya. Langkah ini diambil secara khusus menjelang bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2026. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga komoditas pangan dan memastikan keamanan serta mutu produk yang beredar di tengah masyarakat.
Pengawasan ketat ini merupakan komitmen bersama Satgas Pangan dengan seluruh instansi terkait di Maluku. Mereka berupaya mencegah praktik perdagangan yang dapat merugikan konsumen, terutama saat permintaan pangan meningkat signifikan. Operasi pasar menjadi salah satu metode utama dalam menjalankan pengawasan berkelanjutan ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Daerah Maluku, menegaskan pentingnya langkah ini. Ia menyatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini demi menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh masyarakat Maluku.
Intensifikasi Pengawasan Distributor Pangan Maluku
Operasi pasar yang intensif telah dilaksanakan oleh Satgas Pangan Maluku pada periode 4, 6, hingga 10 Maret 2026. Fokus utama pengawasan ini adalah sejumlah pasar tradisional dan distributor di Kota Ambon. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak penting, termasuk Polda Maluku, Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, serta Perum Bulog wilayah Maluku–Maluku Utara.
Pengawasan dipusatkan pada distributor pangan dan Pasar Tradisional Transit Passo, yang merupakan titik vital distribusi di Ambon. Kehadiran Kapusdatin Badan Pangan Nasional RI, Kelik Budiana, dalam kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mendukung upaya daerah. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang kuat dalam menjaga ekosistem pangan.
Melalui operasi gabungan ini, tim tidak hanya memantau harga, tetapi juga memeriksa perizinan dan kualitas produk. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh rantai pasok pangan beroperasi sesuai regulasi. Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh pangan yang layak dan terjangkau.
Dinamika Harga dan Temuan di Lapangan
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sebagian besar harga komoditas pangan di tingkat distributor masih relatif stabil. Sebagai contoh, harga beras premium tercatat sekitar Rp15.625 per kilogram, sedangkan beras medium berada di kisaran Rp13.750 per kilogram. Stok beras menjelang hari besar keagamaan juga dinyatakan aman, memberikan kepastian pasokan bagi masyarakat.
Namun, di tingkat pedagang pasar, beberapa komoditas mengalami fluktuasi harga yang signifikan. Gula pasir dijual sekitar Rp18.000 per kilogram, dan minyak goreng merek Minyakita juga mencapai Rp18.000 per liter. Cabai rawit bahkan melonjak hingga Rp90.000 per kilogram, menunjukkan adanya tekanan harga pada komoditas tertentu.
Selain pemantauan harga, tim juga menemukan dua distributor yang memperdagangkan beras tanpa dilengkapi izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Terhadap pelanggaran ini, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku langsung memberikan surat teguran resmi. Ini menegaskan bahwa Satgas Pangan tidak hanya berfokus pada harga, tetapi juga pada kepatuhan terhadap regulasi perizinan.
Komitmen Satgas Pangan Menjaga Stabilitas
Kombes Pol Piter Yanotama menambahkan bahwa selain penegakan hukum, Satgas Pangan juga mengedepankan langkah pembinaan kepada para pelaku usaha. Pembinaan ini bertujuan agar distributor dan pedagang mematuhi ketentuan harga serta perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha secara sukarela.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Maluku akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap harga, distribusi, dan keamanan pangan. Pemantauan ini akan mencakup pasar tradisional maupun distributor untuk memastikan pasokan pangan tetap aman. Tujuan utamanya adalah menjaga harga tetap terkendali hingga Hari Raya Idul Fitri 2026.
Komitmen ini mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dari praktik curang dan lonjakan harga. Dengan pengawasan yang ketat dan pembinaan yang efektif, diharapkan stabilitas pangan di Maluku dapat terjaga optimal. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran ibadah dan perayaan masyarakat.
Sumber: AntaraNews