Satgas Pangan Polres Mukomuko Perketat Pengawasan Harga Beras di Pasar demi Stabilitas
Satgas Pangan Polres Mukomuko intensifkan pengawasan harga beras di pasar lokal, memastikan penjualan sesuai HET pemerintah dan mendukung program ketahanan pangan nasional.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara proaktif memperketat pengawasan penjualan beras di pasar-pasar lokal. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa harga komoditas pangan pokok tersebut tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan ketat ini difokuskan di wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat, mengingat pentingnya stabilitas harga di daerah perbatasan.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menjelaskan bahwa dasar hukum pengawasan ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan pembaruan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET beras. Kegiatan ini menjadi bagian integral dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di seluruh negeri.
Berdasarkan peraturan tersebut, HET untuk beras jenis medium di zona II Bengkulu ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sementara beras premium seharga Rp15.400 per kilogram. Dengan semakin intensifnya pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan, diharapkan harga beras di pasaran dapat ditekan agar selalu berada dalam koridor ketentuan pemerintah dan terjangkau oleh masyarakat.
Pengetatan Pengawasan Harga Beras di Mukomuko
Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko secara rutin melakukan pengawasan langsung di berbagai pasar tradisional. Kegiatan ini mencakup pengecekan harga jual beras di tingkat pedagang eceran, memastikan tidak ada praktik curang atau penimbunan. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin bahwa setiap transaksi penjualan beras mematuhi HET yang berlaku, sehingga konsumen tidak dirugikan.
AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan keyakinannya bahwa dengan pengawasan yang semakin intensif, harga beras di Kabupaten Mukomuko dapat terkendali dengan baik. Kepatuhan terhadap HET bukan hanya soal regulasi, tetapi juga merupakan upaya krusial untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah potensi fluktuasi harga komoditas pangan. Kegiatan pengawasan serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menunjukkan komitmen kuat pemerintah pusat dan daerah.
Pengawasan ketat ini tidak hanya berfokus pada aspek kepatuhan harga, melainkan juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu mendukung program ketahanan pangan nasional. Program ini dicanangkan oleh Presiden untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan harga yang stabil bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga beras, pemerintah berupaya menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
Sinergi Pemerintah Daerah dalam Stabilitas Harga Pangan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxandi Utra Dharma, turut menjelaskan peran aktif pemerintah daerah dalam upaya pengendalian harga. Pemerintah daerah secara rutin menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai salah satu strategi efektif untuk menstabilkan harga. GPM menjadi sarana penting untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, khususnya untuk komoditas beras yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan GPM, Dinas Ketahanan Pangan mengoptimalkan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Beras SPHP ini didistribusikan dan dijual dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasar, tujuannya adalah untuk mengendalikan fluktuasi harga beras di daerah tersebut. Upaya ini merupakan bentuk intervensi pasar yang dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen dari potensi kenaikan harga yang tidak wajar dan memastikan akses pangan yang merata.
Selain itu, pemerintah daerah juga secara aktif mengajak sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tersebar di wilayah tersebut untuk berpartisipasi dalam program ini. UMKM didorong untuk turut serta menjual produk-produk mereka, termasuk beras, dengan harga yang kompetitif atau di bawah standar pasar. Kolaborasi antara pemerintah dan UMKM diharapkan dapat memperluas jangkauan distribusi pangan murah kepada masyarakat luas, sekaligus memberdayakan ekonomi lokal.
Sumber: AntaraNews