Polda Kepulauan Riau melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah mengambil langkah strategis untuk memastikan stabilitas harga beras di wilayahnya. Sebuah nota kesepahaman (MoU) penting baru saja ditandatangani di Batam. Kesepakatan ini melibatkan distributor dan asosiasi pengusaha bahan pokok setempat.
Penandatanganan MoU yang berlangsung pada Jumat (22/8) ini bertujuan utama menjaga agar harga beras, baik jenis premium maupun medium, tetap berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, juga untuk mencegah praktik penimbunan atau spekulasi harga yang merugikan konsumen.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, yang juga menjabat Kasatgas Pangan, menegaskan komitmen ini. Ia menyatakan bahwa kesepakatan tersebut berlaku di seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Kepri. Ini menunjukkan cakupan pengawasan yang luas dan serius.
Advertisement
Advertisement
Dalam nota kesepahaman yang telah disepakati, para distributor memegang tanggung jawab utama untuk memastikan harga beras di pasaran tidak melampaui HET. AKBP Ruslaeni menekankan bahwa jika ditemukan penjualan beras di atas HET, tindakan tegas akan segera diberlakukan. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menjaga harga beras.
Kesepakatan ini tidak hanya berlaku di Kota Batam, tetapi juga di seluruh wilayah hukum Polda Kepri, mencakup semua jajaran polres. Hal ini memastikan pengawasan menyeluruh terhadap distribusi dan penetapan harga beras di seluruh provinsi. Kepatuhan terhadap HET menjadi kunci utama dalam upaya ini.
Tiga perusahaan beras besar di Batam turut serta dalam MoU ini, bersama dengan Ketua Asosiasi Bahan Pokok. Keterlibatan mereka menunjukkan dukungan penuh dari sektor usaha terhadap inisiatif pemerintah. AKBP Ruslaeni memastikan tidak ada "permainan harga beras" yang akan ditoleransi.
Advertisement
Advertisement
Satgas Pangan Polda Kepri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan implementasi kesepakatan harga beras berjalan efektif. Ruslaeni menjelaskan bahwa jika distributor telah menjual beras di bawah HET, maka pedagang di tingkat pengecer juga harus mengikuti. Jika tidak, akan mudah teridentifikasi siapa pihak yang melakukan pelanggaran.
Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir mengenai ketersediaan beras di pasaran. AKBP Ruslaeni menjamin bahwa distribusi beras di Kepulauan Riau akan berjalan lancar dan aman. Ini adalah upaya untuk menenangkan kekhawatiran publik terkait pasokan bahan pokok utama.
Ketua Asosiasi Bahan Pokok Kota Batam, Aryanto, turut menegaskan dukungannya terhadap MoU ini. Ia menyatakan kesepakatan ini penting agar harga beras tidak dijual di atas HET, sehingga masyarakat dapat memperoleh beras sesuai ketentuan pemerintah. Kolaborasi antara kepolisian dan pelaku usaha sangat krusial dalam menjaga stabilitas ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews