Pengawasan Harga Pangan Sulsel Diperketat, Distributor dan Pengecer Diawasi Ketat
Satgas Pangan Sulsel memperketat Pengawasan Harga Pangan Sulsel di saluran distribusi tak langsung, dari distributor hingga pengecer, guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan.
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 Sulawesi Selatan (Sulsel) secara intensif memperketat pengawasan harga. Langkah ini mencakup distribusi serta mutu pangan di saluran tak langsung. Pengawasan ini dimulai dari distributor hingga pengecer di seluruh provinsi Sulsel.
Tindakan ini diambil untuk memastikan tidak ada distributor maupun pengecer yang menjual produk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP). Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel, M Ilyas, menegaskan komitmen ini pada Kamis lalu di Makassar.
Fokus utama adalah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan 14 komoditas pangan strategis. Pemerintah daerah juga diminta memasang papan informasi HET di pasar. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial secara langsung.
Pengetatan Pengawasan dan Sanksi Hukum
M Ilyas, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas, menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri setiap kenaikan harga. Penelusuran dilakukan mulai dari distributor lini 1 (D1) hingga ke tingkat pengecer. Jika ditemukan pelanggaran, konsekuensinya bisa sangat serius.
Sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik penimbunan atau penjualan di atas harga yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diinstruksikan untuk aktif memasang papan informasi HET di pasar-pasar tradisional. Papan informasi ini berfungsi sebagai alat transparansi. Masyarakat dapat mengetahui batas harga resmi dan melaporkan jika ada ketidaksesuaian harga.
Hasil Pemantauan di Gudang Distributor Pangan
Tim gabungan Satgas Pangan Sulsel telah melakukan serangkaian pemantauan langsung di lapangan. Pada Senin (2 Maret 2026), tim memantau gudang PT Mitra Abadi Jaya Sukses (PT MAJS) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Kota Makassar. PT MAJS merupakan distributor besar MinyaKita.
PT MAJS memperoleh pasokan MinyaKita dalam kemasan pouch dua liter dari PT Smart Tbk Surabaya. Harga beli tercatat Rp13.500 per liter. Sementara itu, harga jual ke distributor D2 dan pengecer adalah Rp14.500 per liter. HET MinyaKita sendiri ditetapkan Rp15.700 per liter sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.
Deputi PKKP Badan Pangan Nasional menyarankan agar harga jual dari distributor D1 ke D2 dapat ditekan menjadi Rp14.000 per liter. Selisih Rp500 yang diterapkan PT MAJS disebut sebagai biaya angkut. Pengawasan berlanjut pada Selasa (3 Maret 2026) di gudang CV Rempah Lautan Rasa, Kabupaten Maros.
CV Rempah Lautan Rasa adalah importir bawang putih. Tim gabungan, termasuk dari Badan Pangan Nasional, Ditkrimsus Polda Sulsel, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, PTSP, dan perwakilan Bulog, memeriksa stok serta legalitas produk. Bawang putih dijual ke distributor D1 atau D2 seharga Rp25.000 per kilogram, dengan distribusi mencakup Makassar, Maros, dan Kendari.
Temuan Harga di Atas HET di Pasar Tradisional
Pemantauan tidak hanya terfokus pada distributor, tetapi juga di tingkat pengecer dan pasar tradisional. Di Pasar Induk Minasa Maupa, Kabupaten Gowa, tim menemukan beberapa komoditas masih dijual di atas HET dan HAP per 2 Maret 2026.
Komoditas yang teridentifikasi melebihi batas harga antara lain MinyaKita dan gula pasir kemasan. Harga MinyaKita di pasar tersebut berkisar antara Rp15.700 hingga Rp19.000 per liter. Kondisi ini dipicu oleh harga beli pedagang dari distributor D2 atau agen D3 yang mencapai Rp17.000 per liter.
Temuan ini menunjukkan bahwa rantai distribusi yang panjang dan potensi penumpukan keuntungan di beberapa level dapat menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen. Oleh karena itu, Pengawasan Harga Pangan Sulsel harus terus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews