Bapanas dan PMJ Perkuat Pengawasan Harga Pangan di Jakarta, Jabar, Banten Tahun 2026
Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Polda Metro Jaya (PMJ) bersinergi memperketat pengawasan harga pangan dan mutu di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sepanjang tahun 2026, memastikan stabilitas dan perlindungan konsumen.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) telah memperkuat sinergi pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan. Pengawasan ini mencakup wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan pangan yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Penguatan ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan Tahun 2026. Satgas ini akan bekerja secara terpadu dan lintas sektor, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Bapanas, Budi Waryanto. Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di salah satu pusat distribusi dan konsumsi nasional.
Komitmen pemerintah ini bertujuan memastikan pangan yang beredar memenuhi ketentuan harga, keamanan, dan mutu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mengakselerasi langkah strategis di tingkat hilir, khususnya pada jalur perdagangan akhir yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Fokus Pengawasan Komoditas Pangan Strategis
Satgas Saber yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Tahun 2026 akan fokus pada pengawasan beberapa komoditas pangan strategis. Ini termasuk beras, daging, telur, minyak goreng, bawang, dan cabai, memastikan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Sitepu, yang juga Kepala Satgas Pangan, menegaskan pengawasan terhadap komoditas strategis yang diatur dalam skema HET, Harga Acuan Penjualan (HAP), hingga HPP. Prioritas pengawasan meliputi:
- Beras SPHP, beras medium dan premium
- Minyak goreng Minyakita
- Jagung pipilan kering, kedelai
- Telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau
- Bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi
Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penimbunan atau penjualan di atas harga yang ditetapkan pemerintah, sekaligus menjaga ketersediaan pasokan.
Menjamin Keamanan dan Mutu Pangan
Selain aspek harga, Edy Sitepu juga menyoroti pentingnya keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat. Pengawasan difokuskan pada potensi residu pestisida, penggunaan formalin, serta aflatoksin pada bahan pangan yang dapat membahayakan kesehatan.
Indikator pelanggaran yang akan ditindak mencakup kontaminasi di atas ambang batas, peredaran pangan kedaluwarsa, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap produk pangan aman dikonsumsi.
Kehadiran Satgas Pangan bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan, agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesehatan publik.
Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Tegas
Penanganan pelanggaran akan dilakukan secara berlapis, melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif. Edy Sitepu menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu tindakan hukum sebagai pilihan terakhir setelah upaya lain.
Seluruh personel Satgas diinstruksikan untuk melaksanakan tugas secara profesional dan beretika. Pelaksanaan pengawasan di lapangan harus dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum.
Pendekatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat tanpa menimbulkan keresahan.
Komitmen Pemerintah Melawan Pelanggaran Harga
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga pangan. Ia menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan secara nyata, bukan sekadar imbauan.
"Pelaku usaha yang menaikkan harga di atas HET akan kami tindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha," tegas Mentan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Pengawasan terhadap komoditas pangan strategis akan terus diperketat sepanjang tahun 2026. Amran menambahkan bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat, dengan seluruh strategi pangan tahun ini disertai penindakan apabila terjadi pelanggaran.
Sumber: AntaraNews