RUU KUHAP Mendesak, Wamenkum: Jika Tak Disahkan, Tahanan Bisa Bebas Semua
Saat ini para tersangka yang ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Ia menegaskan, penundaan pengesahan berisiko menimbulkan implikasi hukum serius, termasuk kemungkinan dibebaskannya seluruh tahanan.
Eddy membeberkan, saat ini para tersangka yang ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Sementara KUHP baru mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy dalam rapt Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Eddy, jika RUU KUHAP tak disahkan tahun ini, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.
"Hal tersebut akan menjadi catatan bagi pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan mengatakan pihaknya menargetkan KUHAP selesai pada tahun ini. Selain KUHAP, Komisi III juga akan membahas RUU Perampasan Aset.
"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob.
Diketahui, RUU KUHAP masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Komisi III DPR RI. Namun hingga saat jni belum disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna.