Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan, Kementerian Hukum terus menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang memang dibutuhkan. Penyusunan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) terkait KUHAP ini ditargetkan rampung sebelum Januari 2026.
Hal itu disampaikan Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/11). Awal target penyelesaian peraturan pemerintah ini saat Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman meminta aturan pelaksana bisa rampung sebelum Januari 2026 mendatang.
"Kita berharap peraturan pemerintah terkait KUHAP ini selesai sebelum 2 Januari. Kita berharap ya," kata Habiburokhman.
Advertisement
Target Aturan Turunan Rampung
Eddy kemudian menjawab bahwa di dalam KUHAP ada 25 item harus dilaksanakan dengan peraturan pemerintah. Namun bukan berarti dibutuhkan juga 25 peraturan pemerintah.
"Jadi bukan berarti kita membutuhkan 25 peraturan pemerintah, tidak. Kita hanya membutuhkan 3 peraturan pelaksanaan," ujar Eddy.
Peraturan Pemerintah itu terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi. Kedua Peraturan Pemerintah terkait mekanisme restoratif justice dan telah 80 persen rampung.
"Kemudian yang ketiga adalah peraturan pelaksanaan KUHAP persis seperti peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 83, pak. Itu untuk melaksanakan KUHAP 81. Nah itu kemudian yang menampung semua itu," ujar Eddy.
Eddy menyebut, Kementerian Hukum terus rapat untuk menyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Eddy menargetkan Peraturan Pemerintah itu bisa rampung pada akhir Desember 2025.
"InsyaAllah sebelum akhir Desember semua peraturan pemerintah dan peraturan presiden sudah selesai sehingga tidak ada lagi keraguan lagi untuk menerapkan KUHAP maupun KUHP baru," pungkasnya.