Puan Minta Pemerintah Segera Isi Kekosongan Dubes Indonesia untuk AS
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengisi posisi duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang kosong selama dua tahun.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengisi posisi duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang kosong selama dua tahun. Puan menilai, perwakilan diplomatik di negara-negara strategis seperti AS harus segera ditunjuk guna mengantisipasi dinamika politik dan kebijakan luar negeri.
“Sebaiknya untuk pos-pos yang masih kosong, pemerintah bisa segera menindaklanjutinya,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Puan mendorong Kemenlu segera mengirimkan nama calon dubes ke DPR, termasuk untuk negara-negara lain yang posisi dubesnya masih kosong. Proses tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR yang membidangi hubungan luar negeri.
“Kami di DPR menunggu hal tersebut,” kata Puan.
Kekosongan posisi Dubes RI untuk AS menjadi perhatian mengingat peran strategis dubes dalam menjalin komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah AS, terutama terkait kebijakan perdagangan. Saat ini, posisi tersebut belum terisi setelah Rosan Perkasa Roeslani diangkat sebagai Wakil Menteri BUMN.
Kondisi ini semakin krusial setelah Presiden AS Donald Trump kembali memberlakukan tarif impor hingga 32 persen terhadap Indonesia, sebagai balasan atas rencana tarif 64 persen terhadap barang-barang AS. Presiden Prabowo Subianto pun telah menugaskan beberapa menteri terkait, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menlu Sugiono.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga menyoroti kekosongan posisi dubes dan meminta pemerintah segera menunjuk perwakilan di negara-negara penting. Ia menegaskan, Komisi I siap membahas nama calon dubes segera setelah surat presiden disampaikan ke DPR.
“Ini kita kembalikan kepada Pak Prabowo, tentu Saudara Menlu. Tentunya ya pos-pos penting ini kalau bisa segera diisi. Karena kalimat segera ini, sesegeranya diplomatik itu juga ada aturannya,” kata Utut di Jakarta, Senin (14/4).
Ia menambahkan, setelah nama calon dikirim, DPR akan segera menjadwalkan pembahasan dan selanjutnya pemerintah dapat mengirimkan nota diplomatik ke negara setempat.
“Biasanya kita kirim nota, nama, mereka melakukan persetujuan atau agreement. Baru di sini bisa jalan. Kalau Komisi I, setiap saat ketika surat dari Presiden hadir, pasti segera kita jadwalkan,” ujar Utut.