PRT Sumbang Rp253 Triliun Devisa, RUU Perlindungan PRT Tertahan 22 Tahun
Menurut data Bank Indonesia, remitansi yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia pada tahun 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau sekitar Rp253 triliun.
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Diah Pitaloka mengatakan, Indonesia memiliki sekitar 5,2 juta pekerja migran di luar negeri. Sekitar 2,5–3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
"Setiap tahun sekitar 100 ribu pekerja rumah tangga Indonesia ditempatkan di berbagai negara, menjadikan sektor domestik sebagai salah satu sektor terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia," kata Rieke di Jakarta, Kamis (5/3).
Rieke menyebut, kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional sangat nyata. Menurut data Bank Indonesia, remitansi yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia pada tahun 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau sekitar Rp253 triliun, setara sekitar ±1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekitar Rp253 triliun devisa setiap tahun bagi negara. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak," sebutnya.
Sumber Devisa
Remitansi ini menjadi salah satu sumber devisa penting bagi negara sekaligus penopang ekonomi keluarga di berbagai daerah kantong migran.
"Namun ironisnya, sektor yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi perekonomian nasional tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah," ucapnya.
Indonesia hingga hari ini diungkapkannya belum meratifikasi ILO Convention No. 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Di dalam negeri, pekerja rumah tangga juga belum diakui secara penuh sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
"Akibatnya, jutaan pekerja rumah tangga bekerja dalam kondisi yang sangat rentan: tanpa perjanjian kerja yang jelas, jam kerja yang tidak terbatas, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang lemah, serta relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja," ungkapnya.
Kasus Kekerasan
Kerentanan tersebut juga dijelaskannya tercermin dalam berbagai kasus kekerasan. Data Amnesty International tahun 2025 mencatat 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Angka ini sangat mungkin hanya puncak gunung es, karena pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat rumah tangga yang sulit dijangkau pengawasan negara," jelasnya.
"Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dalam hubungan kerja. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja," sambungnya.
Pekerja Rumah Tangga
Oleh karena itu, perlindungan pekerja rumah tangga bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang ditegaskannya harus diwujudkan melalui regulasi yang jelas dan tegas.
"Namun hingga hari ini, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah menunggu lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi. Penantian yang terlalu lama bagi jutaan pekerja yang setiap hari bekerja tanpa kepastian hukum," tegasnya.
“Konstitusi menjamin pekerjaan yang layak bagi setiap warga negara. Membiarkan jutaan pekerja rumah tangga tanpa perlindungan hukum berarti membiarkan konstitusi tidak bekerja bagi mereka," tambahnya.
Dalam hal ini, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga," paparnya.
"Penguatan perlindungan hukum, pengawasan, dan akses keadilan bagi pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri maupun bagi pekerja migran," katanya.