Pramono Anung Ungkap Tingkat Kemiskinan di Jakarta Turun
Pramono menuturkan, pencapaian tersebut ditopang oleh membaiknya sejumlah indikator makro ekonomi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa tingkat kemiskinan di Ibu Kota pada September 2024 tercatat sebesar 4,14 persen, menurun 0,16 persen dibandingkan Maret 2024 sebesar 4,30 persen.
"Tingkat kemiskinan Jakarta tercatat 4,14 persen. Angka ini mengalami penurunan 0,16 persen dibandingkan periode Maret 2024 dan turun 0,30 persen dibandingkan Maret 2023," ujar Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/4), saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jakarta Tahun 2024.
Pramono menuturkan, pencapaian tersebut ditopang oleh membaiknya sejumlah indikator makro ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi yang tetap stabil di tengah tekanan global.
Berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), ekonomi Jakarta tahun 2024 mencapai Rp3.679 triliun atas dasar harga berlaku dan Rp2.151 triliun atas dasar harga konstan.
"Perekonomian Jakarta tetap tumbuh relatif tinggi, yaitu 4,90 persen. Meskipun lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang tumbuh 4,96 persen," ucapnya seperti dilansir dari Antara.
Konsumsi dan Ekspor Dorong Pertumbuhan
Dari sisi pengeluaran, seluruh komponen ekonomi mengalami peningkatan. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga, disusul oleh ekspor barang dan jasa.
Sementara dari sisi produksi, sektor penyediaan akomodasi, makan dan minum mencatat pertumbuhan tertinggi. Sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan juga menunjukkan kinerja positif sepanjang 2024.
Inflasi tahunan di Jakarta pada Desember 2024 tercatat sebesar 1,48 persen, menunjukkan tren penurunan. Komoditas utama penyumbang inflasi di antaranya emas perhiasan, beras, kue kering, dan minyak.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan laporan tahunan pemerintah daerah yang mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelaksanaan tugas dan penugasan.
Penyampaian LKPJ Gubernur Jakarta Tahun 2024 ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.