Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkotika, Amankan 13 Tersangka
Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar selama Januari-Februari 2026, mengamankan 13 tersangka dan ratusan gram barang bukti.
Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga Februari 2026. Penindakan ini merupakan upaya serius dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 13 tersangka telah diamankan dalam serangkaian operasi yang digelar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti ini telah dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polresta Palangka Raya terhadap pemberantasan narkoba. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menyatakan bahwa total 10 kasus berhasil diungkap dalam dua bulan terakhir. Pengungkapan ini melibatkan berbagai lokasi di Kota Palangka Raya, menunjukkan luasnya jaringan peredaran yang berhasil diputus.
Detail Pengungkapan dan Barang Bukti Narkotika
Polresta Palangka Raya, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari operasi ini, total 13 tersangka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Penggagalan peredaran narkotika ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan meliputi 416,24 gram narkotika jenis sabu dan 244,16 gram ekstasi. Selain itu, obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram juga turut diamankan dalam penindakan tersebut. Jumlah ini merupakan tangkapan signifikan yang berhasil dicegah peredarannya di masyarakat.
Salah satu kasus terbesar terungkap pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam operasi ini, dua tersangka perempuan berhasil diamankan dengan barang bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi. Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas strategi penindakan yang dilakukan Polresta Palangka Raya.
Pengungkapan penting lainnya terjadi pada 6 Februari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling, dengan barang bukti 99,46 gram sabu. Kasus-kasus lain tersebar di beberapa titik strategis seperti Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, serta Jalan Tambun Raya, menunjukkan pola peredaran yang terstruktur.
Modus Operandi dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kasat Resnarkoba, AKP Yonika Winner Te'dan, menjelaskan bahwa rata-rata peredaran narkotika dilakukan pada sore hingga dini hari, yaitu sekitar pukul 15.00 WIB sampai 02.00 WIB. Pola waktu ini menjadi fokus pemetaan dan penindakan oleh pihak kepolisian. Para pelaku memanfaatkan jam-jam tersebut untuk melancarkan aksinya.
Para tersangka yang diamankan diketahui berusia antara 24 hingga 45 tahun, dengan latar belakang pekerjaan swasta dan tidak tetap. Profil ini mengindikasikan bahwa peredaran narkotika tidak hanya melibatkan kelompok tertentu, melainkan individu dari berbagai latar belakang sosial. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan di balik para pelaku ini.
AKP Yonika menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Partisipasi aktif warga sangat membantu aparat dalam memetakan dan menindak aktivitas jual-beli sabu. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan narkotika.
Polresta Palangka Raya berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat adiktif. Komitmen ini menjadi landasan kuat dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Sumber: AntaraNews