Polresta Malang Sita 15,8 Kg Ganja, Ungkap 31 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2026

Polresta Malang Kota berhasil menyita 15,8 kilogram ganja dari 31 kasus narkoba yang diungkap sepanjang Januari 2026, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Malang Sita 15,8 Kg Ganja, Ungkap 31 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2026
Polresta Malang Kota berhasil menyita 15,8 kilogram ganja dari 31 kasus narkoba yang terungkap sepanjang Januari 2026, menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran barang haram. (AntaraNews)

Polresta Malang Kota menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 31 kasus sepanjang Januari 2026. Total 15,8 kilogram ganja berhasil disita dalam operasi penegakan hukum ini, menegaskan upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota dalam memutus rantai pasok narkoba di wilayah tersebut.

Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan rincian pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta setempat pada Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada ganja, tetapi juga melibatkan jenis narkotika lain. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 36 tersangka telah diamankan terkait berbagai jenis narkotika, termasuk sabu-sabu dan pil ekstasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka peredaran narkoba di Kota Malang. Polresta Malang Kota terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus peredaran ganja ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial A (32) pada 12 Januari 2026. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Petugas berhasil menemukan barang bukti signifikan dari tangan tersangka A.

Saat penggeledahan, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menemukan 1,7 kilogram ganja yang disimpan oleh A. Ganja tersebut terbagi dalam satu kantong plastik berukuran besar dan 17 bungkus plastik kecil. Penemuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus yang lebih luas.

Tersangka A diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika di Malang. Penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian memiliki informasi akurat mengenai pergerakan para pelaku. Polisi terus mendalami peran serta jaringan yang terlibat di balik penangkapan A.

Setelah penangkapan A, kepolisian segera melakukan pengembangan kasus secara intensif untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Hasilnya, tiga hari berselang, tepatnya pada 15 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Malang kembali berhasil menyita ganja dalam jumlah besar. Operasi lanjutan ini menargetkan dua kurir lainnya.

Dua kurir yang ditangkap tersebut berinisial SPA (45) dan DC (39), dari tangan mereka polisi menyita 13,3 kilogram ganja dan 8,46 gram sabu. Tersangka SPA ditangkap di tepi Jalan Raya Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Barang bukti yang ditemukan pada SPA meliputi delapan plastik klip berisi sabu seberat 7,06 gram, tiga bungkus plastik wrap berisi 102,22 gram ganja, dan 3,87 gram ganja dalam kotak kaleng.

SPA diketahui menerima ganja atas perintah dari seseorang berinisial SDP yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, DC ditangkap di rumah kosnya yang terletak di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing. Dari DC, polisi mengamankan empat bungkus ganja seberat 3,6 kilogram, delapan bungkus ganja seberat 7,7 kilogram, dan satu plastik ganja seberat 986,5 gram. SPA menitipkan ganja di kamar kos DC pada Sabtu (10/1).

Para tersangka kasus peredaran narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Penyesuaian Pidana ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana untuk kejahatan ini sangat berat, yaitu pidana penjara selama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebanyak Rp2 miliar. Hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Selain pengungkapan kasus ganja, Kombes Pol Putu Kholis Aryana juga menyampaikan bahwa dari 31 kasus yang diungkap, beberapa di antaranya melibatkan peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi. Total sabu yang disita mencapai 361,15 gram dan empat butir ekstasi. Secara keseluruhan, 36 tersangka telah ditangkap dalam berbagai kasus narkoba ini. Menariknya, 12 dari 31 kasus yang melibatkan 14 tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi