Polisi Tetapkan Dua Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan 17 Orang
Meski sudah ada dua tersangka, polisi belum menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tragedi longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang hingga Minggu (1/6) telah merenggut 17 korban jiwa.
Kedua tersangka tersebut adalah AK, pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang.
“Pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan di Cirebon.
Diduga Langgar UU Lingkungan, Minerba, dan Keselamatan Kerja
Sumarni menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap adanya unsur pidana dalam pengelolaan tambang yang melibatkan keduanya. Para tersangka diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk:
- Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-undang Keselamatan Kerja
- Undang-undang Ketenagakerjaan
- Undang-undang Minerba
- Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian)
“Saat ini AK dan AR sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sumarni.
Meski sudah ada dua tersangka, polisi belum menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Masih kita dalami. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta.
Sebelumnya, enam orang telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan awal. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Sabtu (31/5).