Polisi Batal Periksa Freya JKT48 Hari ini, Kenapa?
Iskandarsyah menegaskan, pemanggilan terhadap Freya JKT48 tidak jadi dilakukan pada hari ini untuk dimintai keterangan.
Polisi melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya JKT48 pada Kamis (12/3). Pemanggilan Freya diketahui terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Ada penundaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
Namun, Iskandarsyah belum mengetahui kapan pemanggilan itu bakal dilakukan kembali terhadap Freya JKT48. "Masih belum menginfokan," ujarnya.
Iskandarsyah menegaskan, pemanggilan terhadap Freya JKT48 tidak jadi dilakukan pada hari ini untuk dimintai keterangan. "Siap bukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya JKT48 bakal diminta keterangan oleh Polda Metro Jaya Pada Kamis (12/3). Pemanggilan Freya terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, saat ditemui di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kasus ini tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Februari 2026. Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada rentang waktu 2022-2025.
Duduk Perkara Kasus yang Seret Nama Freya JKT48
Dalam laporan itu dijelaskan, terjadi manipulasi data melalui postingan media daring X. Korban melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya dan didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik.
"Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban," tutur Murodih.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti.
Polisi segera meminta keterangan lebih lanjut dari Freya dan tiga saksi terkait kasus tersebut.
"Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," ungkap Murodih.