Erika Carlina dan DJ Panda Bertemu di Polda Metro, Bahas Kasus yang Ada di Meja Penyidik
Keduanya bertemu di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi. Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro.
Artis Erika Carlina dan Giovanni Surya alias DJ Panda bertandang ke Polda Metro Jaya, Jumat (31/10).
Kedatangan di tengah penyidikan kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang menimpa aktris Erika Carlina.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan, Erika dan DJ Panda mengadakan pertemuan di Polda Metro Jaya.
"Mereka berdua ada pertemuan untuk pembicaraan dari mereka yang akan menjelaskan ke media," kata Iskandarsyah dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Iskandarsyah belum merinci maksud dan tujuan dari pertemuan. Dalam hal ini, Iskandarsyah menekankan, kepolisian sifatnya hanya fasilitator.
"Mereka punya inisiatif bertemu kita memfasilitasi saja," ujar dia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima langsung laporan dari Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Sabtu 19 Juli 2025.
Laporan tercatat dengan nomor polisi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA Dalam laporannya, Erika Carlina mengetahui ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Belakangan diketahui orang itu adalah GS yang kini menjadi terlapor.
GS ingin menyebarkan berita bohong yang dengan maksud menyerang kehormatan korban. Bahkan sampai menuding korban sebagai seorang psikopat.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Barang Bukti Rekaman Layar
Dalam laporannya, korban turut membawa bukti dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.
Adapun, GS disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Belakangan, polisi menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diartikan ditemukan unsur pidana di dalam laporan Erika Carlina.