Ini Kata DJ Panda Usai Diperiksa Polisi Kasus Pengancaman Erika Carlina
Pemeriksaan ini adalah yang pertama kalinya dilakukan setelah kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.
Giovanni Surya Saputra, yang lebih dikenal sebagai DJ Panda, terlihat enggan berbicara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi aktris Erika Carlina pada Rabu sore, 15 Oktober 2025. Pemeriksaan ini adalah yang pertama kalinya dilakukan setelah kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.
DJ Panda meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 17.22 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan rambut yang diikat rapi, ia terlihat didampingi oleh penasihat hukumnya, Michael Sugijanto.
Kehadiran DJ Panda menarik perhatian wartawan yang telah menunggu sejak siang hari. Mereka segera mendekat dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait isi pemeriksaan yang baru saja dilaluinya.
Meski dikerumuni wartawan, DJ Panda memilih untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Ia hanya memberikan senyuman dan menyerahkan tanggung jawab untuk memberikan keterangan kepada penasihat hukumnya.
"Sama kuasa hukum saya saja ya," ungkap DJ Panda.
Michael Sugijanto, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Kita ikuti prosedur hukumnya saja," ujarnya dengan singkat.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, keduanya segera bergegas menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi L 1988 IP.
Dilaporkan Erika Carlina ke Polisi
Kasus ini mulai diselidiki setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 19 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Erika Carlina menyampaikan bahwa ada individu yang berusaha merusak reputasinya. Setelah ditelusuri, individu tersebut adalah GS, yang kini menjadi terlapor dalam kasus ini. GS diduga berupaya menyebarkan informasi palsu dengan tujuan menyerang kehormatan Erika, bahkan sampai menuduhnya sebagai seorang psikopat.
Menanggapi situasi tersebut, Erika Carlina memutuskan untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, ia juga menyertakan dua bukti berupa rekaman layar dari grup WhatsApp serta percakapan yang terjadi di grup tersebut. GS kini dihadapkan pada dugaan pelanggaran hukum, yaitu Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE serta Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban.