Polda Metro Jaya akan segera memanggil seorang disk jockey (DJ) bernama Giovanni Surya, yang dikenal publik sebagai DJ Panda. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh aktris Erika Carlina atas dugaan pengancaman serius.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa DJ Panda dijadwalkan untuk hadir pada Rabu pekan depan, 15 Oktober. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, menunjukkan bahwa pihak berwenang melihat adanya indikasi pelanggaran hukum yang perlu didalami lebih lanjut.
Erika Carlina melaporkan adanya ancaman berbahaya yang disebutnya mengganggu kondisi kehamilannya, termasuk dugaan penyebarluasan data pribadi dan upaya penggiringan opini negatif. Laporan ini menjadi perhatian publik setelah Erika secara terbuka mengungkapkan detail ancaman yang diterimanya, memicu pertanyaan mengenai motif di baliknya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Laporan Pengancaman oleh Erika Carlina
Aktris Erika Carlina Batlawa Soekri, yang lebih dikenal sebagai Erika Carlina, mendatangi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum. Ia datang membawa bukti-bukti konkret terkait pengancaman yang dinilainya sangat berbahaya, terutama dengan kondisi kehamilannya saat itu.
Menurut penuturan Erika, kronologi pengancaman tersebut bermula dari sebuah grup WhatsApp "fanbase" yang beranggotakan sekitar 500 orang. Di dalam grup tersebut, DJ Panda diduga melontarkan berbagai ancaman yang membuat Erika merasa tertekan dan tidak aman.
"Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga," ujar Erika Carlina. Ia menambahkan bahwa data pribadinya juga disebarluaskan, dan semua ancaman tersebut secara tegas disebutnya berasal dari DJ Panda.
Advertisement
Erika Carlina juga menegaskan bahwa laporannya ke Polda Metro Jaya tidak ada kaitannya dengan permintaan pertanggungjawaban atas kehamilannya. Ia semata-mata melaporkan karena merasa terancam dan ingin mencari keadilan serta perlindungan hukum atas tindakan yang merugikannya.
Advertisement
Proses Hukum dan Tahap Penyidikan Kasus DJ Panda
Kompol Iskandarsyah dari Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa kasus pengancaman yang dilaporkan Erika Carlina ini telah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Pemanggilan DJ Panda yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan, 15 Oktober, menjadi langkah krusial selanjutnya dalam proses penyidikan. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan dari DJ Panda terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Erika Carlina.
Meskipun tanggal pemanggilan telah ditetapkan, Kompol Iskandarsyah belum dapat memastikan apakah DJ Panda telah mengonfirmasi kehadirannya. Kehadiran DJ Panda diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus pengancaman ini.
Advertisement
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan pengancaman dan penyebarluasan data pribadi. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan dua figur publik ini.
Sumber: AntaraNews