Perpres MBG Segera Terbit, BGN Ingatkan Sanksi bagi Penyelenggara Nakal
Ia menyebut, perpres tersebut dalam waktu dekat akan dipublikasikan dan didistribusikan kepada seluruh penyelenggara MBG untuk segera diterapkan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai disusun. Ia menyebut, perpres tersebut dalam waktu dekat akan dipublikasikan dan didistribusikan kepada seluruh penyelenggara MBG untuk segera diterapkan.
"Udah. Tinggal beres, tinggal dibagikan," kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10).
Dia memastikan bahwa perpres tersebut akan mengatur sanksi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Dadan menyebut sanksi yang diberikan berupa administratif berupa penghentian atau penutupan operasional SPPG.
"Ada (sanksi), pasti. Sekarang juga tanpa Perpres sudah ada. (Sanksi) Administratif, kan menghentikan operasional," ujarnya.
Dadan menyampaikan BGN telah menghentikan operasional 106 SPPG. Mereka terbukti melanggar standar operasional proses distribusi MBG.
"Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi," kata Dadan.
Sementara terkait kasus keracunan MBG, Dadan menyampaikan BGN telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Data kasus keracunan MBG dapat dipantau secara real time di situs BGN.
"Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim (data) ke kita. Iya (BGN yang menyiarkan). Sudah mulai," katanya.