Perang Kelompok di Tallo Tewaskan Warga, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
Kepala Kepolisian Resor Kota Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan perang kelompok Sapiria dan Lembo mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kepolisian Sektor Tallo menangkap tiga pelaku perang kelompok yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Tallo. Korban bernama Basri (42) meninggal dunia setelah terkena busur saat berusaha melerai bentrokan antar kelompok pada Jumat (30/1) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan perang kelompok Sapiria dan Lembo mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Arya menjelaskan setidaknya 30 orang terlibat dalam perang kelompok tersebut.
"Korban ini terkena busur panah di dada dan mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2).
Menetapkan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga orang yakni IR (18), MM (19), dan MT (18). Arya menyebut ketiga pelaku ternyata sudah ada laporan polisi (LP).
"Pelaku ini memang ada beberapa LP. Pekerjaan ketiganya masing-masing ini buruh harian lepas," kata Arya.
7 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Metro Depok ini menambahkan ketiga pelaku dikenakan pasal 459, 458 ayat (1), dan pasal 466 ayat (3) KUHPidana. Selain pelaku juga dikenakan pasal 307 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman terendah 7 tahun penjara. Terberat 20 tahun atau seumur hidup dan pidana mati," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Perang kelompok di Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar antara kampung Sapiria dan Layang kembali pecah. Akibat perang kelompok tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia.