Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap 7 orang tersangka kasus penembakan dan pembakaran saat perang antar-kelompok yaitu antara Sapiria dan Borta di Kecamatan Tallo. Akibat kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan 13 rumah terbakar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto menjelaskan kronologi terjadinya perang antar-kelompok Sapiria dan Borta pada Minggu (16/11). Akibat perang antar-kelompok tersebut, satu orang warga Sapiria inisial NS (43) meninggal dunia akibat terkena tembakan senapan angin.
"Setelah kejadian penembakan pada 16 November, keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Akademis pada 17 November sekitar pukul 09.00 WITA. Pada 18 November, sekitar pukul 09.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11).
Usai NS dimakamkan, perang antar-kelompok Sapiria dan Borta kembali pecah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Beroangin, Kecamatan Tallo. Dalam kejadian tersebut, 13 rumah hangus terbakar.
"Dari hasil penindakan, 6 orang telah diamankan sebagai pelaku pembakaran, masing-masing, RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Sementara untuk pelaku penembakan telah diamankan satu orang inisial CBT (36), pekerja mekanik," ungkapnya.
Didik mengungkapkan, 6 pelaku pembakaran dikenakan pasal 187 ayat (1) Juncto pasal 55–56 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Sementara untuk tersangka penembakan dikenakan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.
Advertisement
Konsumsi Narkoba
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Komisaris Besar Setiadi Sulaksono mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka tersebut positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka dalam kondisi sakau.
"Pemakai (narkoba) semua. Jadi pada saat mereka diambil keterangan kelihatan sakau dia," ungkapnya.
Setiadi menjelaskan, 6 tersangka pembakaran memiliki peran masing-masing. Ada yang membuat bom molotov, eksekutor, dan juga yang melakukan pengerusakan.
"Bapak kapolda sebelumnya sudah berkomitmen pada masyarakat untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang tidak aman bagi pelaku tindak pidana," ucapnya.