Penjelasan Menteri Nusron soal Beda Sertifikat HGB Laut Tangerang dan Surabaya
Menurut Nusron, HGB di perairan Surabaya itu sertifikatnya terbit tahun 1996 dan kawasannya dalam garis pantai semua.
Temuan pagar laut di Tangerang mengungkap fakta mengejutkan. Kawasan perairan itu ternyata sudah memiliki Sertifikat Hak Milik dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG). Bahkan jumlahnya mencapai 263.
Pemerintah mengungkap ada dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Luasannya, PT Intan Agung Makmur 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Sementara yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang.
Temuan itu rupanya tak hanya terjadi di Jakarta. Kawasan laut timur Surabaya, atau tepatnya di Kabupaten Sidoarjo juga memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare atas nama dua perusahaan yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Penerbitan SHGB di dua wilayah perairan di Indonesia ditanggap Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Dia mengklaim meski sama, ada perbedaan antara HGB yang terbit untuk kawasan perairan Tangerang dan Sidoarjo.
“Surabaya itu begini. Surabaya itu sertifikat terbit tahun 1996. Setelah kami cocokkan, memang semua sertifikatnya itu berada di dalam garis pantai semua,” ujar Nusron di Pantai Tanjung Pasir, Rabu (22/1).
Sehingga wilayah yang tadinya pantai tergerus hingga menjadi wilayah perairan.
“Berarti kalau berada di dalam garis pantai, sepanjang waktu dari 1996 sampai sekarang, ada abrasi. Dan itu dari tiga sertifikat, ada dua yang ada di dalam laut dan satu kan enggak,” ujarnya.
Dikarenakan aktivitas abrasi yang terjadi di laut Surabaya, sehingga wilayah pantai atau daratan kini menjadi tanah di dalam laut.
“Ada sejarah abrasi kalau di situ. Karena kalau saya cocokkan dari peta tahun 1996, itu memang dia berada di dalam garis pantai,” ungkap Nusron.
Sementara untuk HGB yang ada di laut Tangareng, meski sudah tahu pemiliknya, tetapi masih diselidiki siapa penerbitnya. Termasuk proses penerbitannya.
Sebelumnya, Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur menyebut ada perusahaan disebut sebagai pemilik dari Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar wilayah laut timur Surabaya, atau tepatnya di Kabupaten Sidoarjo. Kepemilikan oleh dua perusahaan ini diungkapkan oleh Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur.
“Ada dua pemilik, tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, Selasa (21/1).
Ia lantas merinci, perusahaan pertama yakni PT Surya Inti Permata memegang dua HGB seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektare. Dan satu HGB lagi dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektar.
Disinggung soal detail lahan HGB apakah benar diatas perairan seperti terlihat dari web Bhumi milik BPN atau justru berada di daratan, Lampri masih enggan menjelaskannya dengan alasan proses investigasi berjalan. Termasuk juga soal peruntukan lahan itu juga sedang mereka dalami.
“Kita masih melakukan penlitian, investigasi, kita rekam, kita potrait apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menuggu investigasi,” ujarnya.