Alasan Polisi Belum Tahan Kades Kohod Arsin Meski Sudah Berstatus Tersangka
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan SHGB untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Tangerang.

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod berinisial UK dan dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE. Meskipun sudah menyandang status tersangka, Arsin juga belum ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro ungkap alasannya. Menurut dia, hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.
Dia menyebut, pihaknya fokus pada penyelesaian administrasi penyidikan sebelum memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," kata dia kepada wartawan, Selas (18/2/2025).
Dia memastikan, penahanan para tersangka akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. "Jadi tersangka, gelar tersangkanya baru hari ini, kalau kemarin saya tahan. Penyidik salah bukan? Nah kita profesional di situ," ucap dia.
Empat Orang jadi Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
"Seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata dia kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, Djuhandhani mengungkapkan, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Djuhandhani mengatakan, mereka diduga bersekongkol memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
"Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ujar dia.