Pengacara Terlibat Kecelakaan di Senen, Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
Penangkapan berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai S membawa senjata api.

Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika, dan airsoft gun rakitan. Penangkapan tersebut terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai S membawa senjata api.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ujar Susatyo dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (27/4).
Susatyo menambahkan, pihak kepolisian kemudian menggeledah mobil milik S, dan menemukan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti yang ditemukan antara lain senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), airsoft gun rakitan jenis HS, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, obat-obatan keras seperti Ranitidine dan Alprazolam, serta beberapa perangkat elektronik dan dokumen penting.
Positif Narkoba
Hasil tes urine juga menunjukkan S positif mengonsumsi narkoba.
"S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," kata Susatyo.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus juga mengungkapkan, tim penyelidik telah menggeledah rumah pelaku, namun tidak menemukan senjata api lainnya. Saat ini, S masih berada dalam tahanan.
"Saat ini pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Firdaus.