Palembang – Seorang pria berinisial IS (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan karena IS kedapatan membuang 17 paket sabu di dalam mobil patroli polisi pada Rabu (1/4/2026) dini hari. Kejadian ini bermula saat petugas kepolisian memberikan pertolongan kepadanya setelah mengalami kecelakaan tunggal.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa insiden ini terjadi di Jalan Lintas Tengah Kilometer 37, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara. Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menemukan IS dalam kondisi terluka akibat kecelakaan. Sesuai prosedur, petugas segera mengevakuasi tersangka ke rumah sakit menggunakan mobil patroli.
Namun, di tengah perjalanan menuju fasilitas medis, gerak-gerik IS mulai menimbulkan kecurigaan petugas. Pria tersebut terlihat berusaha membuang sebuah benda mencurigakan di dalam kabin mobil patroli polisi. Tindakan ini kemudian mengarah pada pengungkapan tindak pidana lain yang melibatkan narkotika.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan terhadap IS bermula dari sebuah kecelakaan tunggal yang dialaminya di Jalan Lintas Tengah Kilometer 37. Anggota Satlantas Polres Ogan Ilir, yang sedang berpatroli, menemukan IS dalam kondisi terluka dan segera memberikan bantuan. Sebagai bagian dari prosedur standar, IS dievakuasi ke rumah sakit menggunakan mobil patroli untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam perjalanan evakuasi tersebut, petugas kepolisian mulai menaruh curiga terhadap perilaku IS. Gerak-gerik pria berusia 39 tahun itu terlihat tidak wajar, seolah menyembunyikan atau membuang sesuatu. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di dalam kendaraan.
Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang berisi total 17 paket sabu. Paket-paket tersebut memiliki berat bruto 2,95 gram. Penemuan ini secara langsung mengubah status IS dari korban kecelakaan menjadi tersangka kasus narkoba.
Advertisement
Advertisement
Selain 17 paket sabu dengan berat bruto 2,95 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan IS. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit ponsel, tas selempang, serta uang tunai senilai Rp150 ribu. Sebuah unit sepeda motor milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan bahwa tindakan pelaku yang berusaha membuang barang bukti sabu tersebut menjadi kunci terungkapnya tindak pidana lain. Awalnya, anggota berniat memberikan pertolongan, namun perilaku mencurigakan IS justru membongkar kejahatan yang lebih serius.
Atas perbuatannya, IS kini dijerat dengan dua pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika. Selain itu, IS juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan intensif.
Advertisement
Advertisement
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus IS. Proses ini mencakup serangkaian langkah untuk mengumpulkan informasi dan bukti lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba. Salah satu tahapan penting adalah tes urine untuk memastikan penggunaan narkotika oleh IS.
Penyelidikan juga berfokus pada pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar narkoba lainnya. Polisi berupaya menelusuri asal-usul sabu yang dimiliki IS dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.
Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan mengungkap kasus-kasus seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
Advertisement
Sumber: AntaraNews