Kronologi Pengacara Muda Bawa Senpi & Positif Narkoba Usai Terlibat Kecelakaan di Senen Jakpus
Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengacara berinisial S (31). Penangkapan dilakukan setelah ia kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.
Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengacara yang ditangkap anggotanya tersebut terancam 20 tahun penjara.
"Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Susatyo dalam keterangannya, Senin (28/4).
"Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," sambungnya.
Ia menegaskan, terduga pelaku disangkakan pasal tersebut juga karena membawa narkoba serta senjata api tanpa izin.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," pungkasnya.
Senpi Tanpa Surat-Surat
Sebelumnya, seorang pengacara berinisial S (31) diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika, dan airsoft gun rakitan. Penangkapan tersebut terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai S membawa senjata api.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ujar Susatyo dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (27/4).
Susatyo menambahkan, pihak kepolisian kemudian menggeledah mobil milik S, dan menemukan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti yang ditemukan antara lain senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), airsoft gun rakitan jenis HS, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, obat-obatan keras seperti Ranitidine dan Alprazolam, serta beberapa perangkat elektronik dan dokumen penting.
Positif Narkoba
Hasil tes urine juga menunjukkan S positif mengonsumsi narkoba.
"S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," kata Susatyo.