20 Tahun Beroperasi, Ki Bedil Pembuat Senjata Api Ilegal Akhirnya Ditangkap Polisi
Penangkapan yang pertama dilakukan terhadap Aep di sebuah warung nasi yang berada di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Aep Saepudin (42) dan Tatang Sutardin (58) ditangkap jajaran Resmob Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4) di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Penangkapan yang pertama dilakukan terhadap Aep di sebuah warung nasi yang berada di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dalam perkara itu, Aep berperan sebagai perantara dalam jual beli senjata api ilegal.
Polisi turut menyita barang bukti berupa pistol jenis SIG Sauer P226, satu senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, hingga peralatan bor yang diduga dipakai untuk membuat senjata api.
"Mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, melalui keterangan yang diterima pada Minggu (12/4).
Pengembangan Kasus
Kemudian, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yakni Tatang di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Tatang atau yang dikenal 'Ki Bedil' berperan membuat senjata api. Dari Tatang, polisi menyita empat senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
"Pelaku TS (Tatang) dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," ucap dia.
Arsya menyebut Tatang sudah membuat senjata api selama 20 tahun. Sebagai tindak lanjut, dua pelaku sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi bakal berupaya untuk mengungkap jaringan jual beli senjata api ilegal lainnya.
"20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap," kata dia.