2 Bandar Sabu di Lampung Tengah Ditangkap, Ternyata Juga Perakit Senjata Api Rakitan
Penangkapan berlangsung dramatis setelah sejumlah warga sempat berusaha menghadang petugas saat proses penangkapan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu sekaligus pembuat senjata api rakitan (senpira) dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Komering, Kecamatan Gunung, pada Jumat (17/10).
Penangkapan berlangsung dramatis setelah sejumlah warga sempat berusaha menghadang petugas saat proses penangkapan. Namun, aparat berhasil meredam situasi dan membawa kedua tersangka ke Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lanjutan.
"Benar, kemarin dihalau oleh massa, tapi kita beritahu jika yang bersangkutan benar penyalahgunaan narkoba. Alhamdulillah, semua kondusif,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, dalam keterangan pers, Rabu (22/10).
Identitas Tersangka dan Temuan Mencengangkan
Dua tersangka berinisial RB dan RZ, masing-masing diketahui memiliki peran berbeda. RB diduga kuat sebagai bandar, sementara RZ disebut sebagai pengguna narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya menemukan narkoba, tetapi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk merakit senjata api ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, kita dapatkan barang bukti narkotika. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan," kata Eko.
Daftar Barang Bukti: Sabu dan Senjata
Dari lokasi, polisi menyita dua pirek kaca berisi kristal bening diduga sabu, satu set alat isap sabu (bong) dari botol minuman kemasan, serta beberapa klip bekas sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, korek api, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk konsumsi narkoba.
Namun yang mengejutkan, aparat juga menemukan komponen senjata api rakitan, di antaranya:
Dua rangka senjata api jenis revolver
Empat kerangka senjata laras panjang dan senapan angin
Beberapa komponen penting seperti pelatuk, per, dan magazine berkaliber 7,62 mm serta 22 mm
Enam belas selongsong peluru, sebagian terisi
Gambar desain teknis revolver
Peralatan kerja seperti bor listrik, gerinda, dan clamp duduk
"Keterangan yang bersangkutan bahwa selama ini memang sudah sering membuat senjata rakitan berdasarkan pesanan. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satreskrim terkait temuan senpi ini,” lanjut Eko.
Diproses Hukum Ganda
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Lampung Tengah dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait narkotika. Proses hukum terkait pembuatan senjata ilegal masih dalam tahap pendalaman.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.