Heroik! Penangkapan Bandar Sabu di Sumut Bak Film Action, Pasutri Bersenpi Melawan Tembaki Polisi
Polisi menyita sabu-sabu seberat 1 kilogram dari kedua tersangka.
Pasangan suami istri sekaligus bandar sabu berinisial TH (38) dan PP (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, mengatakan TH sempat menembaki petugas dengan senjata api rakitan saat hendak ditangkap.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 1 kilogram dari kedua tersangka saat proses penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (5/7) kemarin.
“Saat dilakukan penyergapan, TH tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menembak petugas. Namun, untung saja tidak mengenai petugas," kata Syamsul, Rabu (9/7).
Kronologi Penangkapan
Syamsul menjelaskan kronologi penangkapan bandar sabu tersebut. Awalnya, polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap pasutri yang menjadi bandar sabu itu. Lalu, polisi mengikuti kedua tersangka yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.
“Petugas kemudian mengikuti keduanya sampai ke sebuah rumah kosong. Di situ tersangka inisial PP tampak membawa bungkusan plastik warna hitam. Di situ TH menembaki petugas,” ungkap Syamsul.
Setelah kedua tersangka ditangkap, polisi menyita sabu-sabu seberat 1 kilogram, sepucuk senjata api rakitan, dan selongsong peluru. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Binjai. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.