Polres Trenggalek Tangkap Dua Pelaku Terkait Penyalahgunaan Senpi Rakitan

Dua pria di Trenggalek ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan senpi rakitan yang dibeli seharga puluhan juta rupiah. Simak kronologi lengkap penangkapan dan ancaman hukumannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Trenggalek Tangkap Dua Pelaku Terkait Penyalahgunaan Senpi Rakitan
Dua pria di Trenggalek ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan senpi rakitan yang dibeli seharga puluhan juta rupiah. Simak kronologi lengkap penangkapan dan ancaman hukumannya. (AntaraNews)

Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api rakitan di wilayahnya. Dua orang pria berinisial MA (33) dan MM (32) ditangkap dalam operasi terpisah. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai kepemilikan senjata ilegal.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga memiliki dan memperjualbelikan senjata api rakitan tersebut. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran senjata ilegal.

Kepala Polres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi penting. Senjata api rakitan tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp20 juta.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan kedua tersangka **penyalahgunaan senpi rakitan** ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyoroti keberadaan senjata api ilegal yang disimpan di rumah salah satu tersangka. Polisi kemudian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setelah serangkaian penyelidikan, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil mengamankan MA dan MM. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda dalam beberapa hari terakhir. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman senjata ilegal.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit senjata api rakitan, satu butir amunisi, dan satu magazin. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua pelaku.

Kapolres Ridwan Maliki menegaskan bahwa senjata tersebut belum pernah digunakan. "Dari pengakuan MA, senjata itu belum pernah digunakan dan hanya untuk berjaga-jaga," jelas Kapolres. Namun, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum serius.

Modus Operandi Transaksi Senjata Ilegal

Kasus **penyalahgunaan senpi rakitan** ini terungkap dengan modus operandi yang cukup terstruktur. Awalnya, MA, yang berprofesi sebagai teknisi pesawat di Tarakan, Kalimantan Utara, berniat membeli airsoft gun. Ia kemudian menghubungi MM di Jawa Barat untuk mencarikan barang yang diinginkannya.

Namun, MM justru menawarkan senjata api rakitan kepada MA. Setelah bernegosiasi, MA akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan memutuskan untuk membeli senjata ilegal itu. "Dua tersangka ini kami amankan karena memiliki dan memperjualbelikan senjata api rakitan. Barang tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp20 juta," ujar Ridwan. Transaksi ini menunjukkan jaringan peredaran senjata api yang perlu diwaspadai oleh aparat penegak hukum.

Senjata api rakitan tersebut kemudian dikirimkan kepada MA di Tasikmalaya. "Senpi rakitan itu dikirim ke saudara MA di Tasikmalaya dengan dalih berisi peralatan otomotif, sebelum akhirnya dibawa ke Trenggalek," terangnya. Setelah sampai di Tasikmalaya, senjata itu dibawa oleh MA ke Trenggalek dan disimpan di lemari rumahnya tanpa sepengetahuan keluarganya.

Praktik pengiriman barang ilegal dengan menyamarkan isinya seringkali menjadi tantangan bagi penegak hukum. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengiriman paket. Upaya ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang, termasuk senjata api rakitan.

Ancaman Hukum dan Proses Lanjut

Kedua tersangka **penyalahgunaan senpi rakitan**, MA dan MM, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka telah ditahan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap kasus serius ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal. Aparat akan terus berupaya memberantas kejahatan semacam ini demi keamanan bersama.

Polres Trenggalek berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat diharapkan terus memberikan informasi jika menemukan indikasi serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari senjata ilegal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi