Polri Tangkap Ki Bedil, Otak Penjualan Senjata Api Ilegal 20 Tahun di Jabar

Satresmob Bareskrim Polri berhasil meringkus Ki Bedil, pakar pembuat senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade di Jawa Barat, mengungkap jaringan penjualan senjata api ilegal yang meresahkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polri Tangkap Ki Bedil, Otak Penjualan Senjata Api Ilegal 20 Tahun di Jabar
Satresmob Bareskrim Polri berhasil meringkus Ki Bedil, pakar pembuat senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade di Jawa Barat, mengungkap jaringan penjualan senjata api ilegal yang meresahkan. (AntaraNews)

Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) berhasil menangkap TS alias Ki Bedil. Penangkapan ini terkait dengan praktik penjualan senjata api ilegal yang telah berlangsung selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi menegaskan bahwa Ki Bedil baru berhasil diringkus setelah dua dekade beroperasi tanpa terdeteksi. Kasus ini menyoroti seriusnya upaya Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api ilegal, khususnya berjenis revolver atau pistol, dengan pembeli yang mayoritas adalah pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari ancaman kejahatan bersenjata.

Operasi penindakan yang berujung pada penangkapan Ki Bedil bermula pada Senin, 6 April 2026. Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penangkapan awal di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, polisi meringkus terduga pelaku berinisial AS, yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senjata api ilegal. Penangkapan AS menjadi kunci awal dalam membongkar jaringan penjualan senjata api ilegal yang lebih luas.

Dari tangan AS, tim menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti tersebut meliputi satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, serta dua butir peluru kaliber 22.

Selain itu, beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing turut disita sebagai bagian dari penyelidikan. Penemuan ini mengindikasikan skala operasi yang terorganisir dalam perdagangan senjata api ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan kasus dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Langkah ini diambil untuk melacak jejak Ki Bedil dan mengungkap seluruh jaringannya.

Tim pertama bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di lokasi ini, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, termasuk peluru berbagai kaliber dan proyektil.

Selain amunisi, ditemukan pula peralatan seperti mata bor yang diduga kuat digunakan dalam proses pembuatan senjata api. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas produksi senjata ilegal di lokasi tersebut.

Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan berhasil mengamankan terduga pelaku utama, TS alias Ki Bedil. Dari tangan Ki Bedil, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang dan sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

Kombes Polisi Arsya Khadafi menekankan bahwa penangkapan Ki Bedil adalah bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal. Aktivitas semacam ini sangat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peredaran senjata api ilegal, terutama yang jatuh ke tangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar, dapat memicu peningkatan tindak kriminalitas. Oleh karena itu, Polri akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menghentikan praktik tersebut.

Penangkapan Ki Bedil diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan senjata api ilegal di Jawa Barat dan sekitarnya. Hal ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan serupa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi