Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan senjata api ilegal yang diduga menjadi pemasok berbagai aksi kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menetapkan dua orang lainnya sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan ini berawal dari maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan penggunaan senjata api. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber senjata yang digunakan para pelaku kriminal.
"Cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api. Oleh karena itu, selanjutnya kami membentuk tim khusus untuk pengungkapan kejadian-kejadian tindak pidana yang menggunakan senjata api," kata Iman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada jaringan penjual sekaligus pembuat senjata api rakitan. Para pelaku memasarkan senjata api secara daring melalui berbagai platform media sosial dan e-commerce, seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.
"Jadi kami sudah melakukan penegakan hukum terhadap penjual dan pembuatnya," ucap dia.
Advertisement
Iman menjelaskan, senjata api yang dijual berasal dari airsoft gun yang telah dimodifikasi dengan mengganti laras serta sejumlah komponen lain hingga dapat menembakkan peluru tajam.
"Mereka memperoleh keahlian dari hasil keterangan para tersangka yang sudah kami amankan, mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018," ucap dia.
"Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut," sambung dia.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api aktif dan 9 unit airsoft gun yang dijadikan bahan rakitan. Selain itu, turut diamankan 233 butir peluru berbagai kaliber, sejumlah magazen, serta peralatan bengkel yang digunakan untuk memodifikasi senjata.
Advertisement
Beberapa jenis senjata yang disita di antaranya pistol Walther, Makarov, Mondial, revolver, hingga Colt Junior, dengan amunisi berkaliber 9 mm hingga 38 spesial.
"Itu kami juga lakukan penyitaan juga dengan peralatan yang mereka gunakan untuk membuat dan memodifikasi senjata tersebut," ucap dia.
Dalam kasus ini, lima tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial RR, JS, SAA, IMR, dan RAR. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iman menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal di wilayah Jakarta.
"Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta," tandas dia.