Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal
Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap OA di Jakbar terkait peredaran amunisi ilegal. Polisi menyita amunisi berbagai kaliber.
Seorang pria berinisial OA (55) ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia ditangkap lantaran peredaran amunisi ilegal di wilayah Jakarta Barat.
Penangkapannya itu setelah polisi menindaklanjuti pengakuan tersangka RS, yang lebih dulu ditangkap di SPBU Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, dalam kasus serupa.
“Seorang pria berinisial OA (55) diamankan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RS,” ujar perwakilan Ditreskrimum dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Amunisi Berbagai Kaliber Disita dari Lokasi
Dalam penggeledahan di kontrakan OA, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk amunisi berbagai kaliber seperti 9 mm, 22 mm, hingga 45 mm.
Selain itu, petugas menyita beberapa magazine senjata api, magazine airsoft, buku terkait senjata, serta kotak berisi onderdil pistol.
“Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran senjata dan amunisi ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujar Budi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” jelas dia.