Pemkab Sigi Dorong Kades Aktif Laporkan RTLH Sigi Demi Kesejahteraan Warga
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi meminta kepala desa aktif melaporkan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayahnya. Ini kunci utama wujudkan kesejahteraan warga Sigi dan percepat bantuan perbaikan rumah.
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara tegas mengingatkan seluruh kepala desa di wilayahnya untuk berperan aktif. Mereka diminta segera melaporkan setiap temuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di masing-masing desa. Langkah ini krusial untuk memastikan tidak ada warga yang luput dari perhatian pemerintah daerah.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, kepedulian bersama adalah kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Kabupaten Sigi. Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja di Kulawi pada Minggu (31/5).
Samuel juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kondisi rumah tetangga atau warga lain yang dinilai tidak layak huni kepada pemerintah desa. Laporan ini nantinya akan diteruskan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat untuk proses lebih lanjut.
Pentingnya Sinergi Pelaporan RTLH Sigi
Samuel Yansen Pongi menegaskan bahwa laporan dari kepala desa dan masyarakat sangat penting. Laporan ini menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk segera mendata kondisi rumah warga. Proses pendataan yang akurat akan mempercepat identifikasi penerima bantuan.
Setelah pendataan, usulan tersebut akan diteruskan ke Disperkim Kabupaten Sigi. Hal ini bertujuan agar rumah-rumah yang memenuhi kriteria dapat segera mendapatkan program bantuan perbaikan rumah (RTLH). Kerjasama ini memastikan bantuan tepat sasaran.
Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, khususnya kepala desa, sangat diharapkan. Dengan demikian, permasalahan RTLH di Sigi dapat dituntaskan secara komprehensif. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemkab Sigi terhadap kesejahteraan warganya.
Mekanisme Pelaporan dan Verifikasi Bantuan RTLH Sigi
Pemerintah Kabupaten Sigi memiliki mekanisme jelas dalam penanganan RTLH. Laporan awal dari desa menjadi pintu gerbang untuk proses verifikasi. Disperkim akan melakukan verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku.
Samuel menjelaskan, terdapat sejumlah syarat utama agar warga dapat diusulkan sebagai penerima bantuan RTLH. Salah satu syarat krusial adalah harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kriteria ini mencakup desil 1 hingga desil 4.
Data DTSEN memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Proses verifikasi yang ketat ini mencegah penyalahgunaan bantuan. Tujuannya adalah untuk mencapai pemerataan kesejahteraan di Kabupaten Sigi.
Komitmen Pemkab Sigi dalam Penuntasan RTLH
Pemkab Sigi terus menunjukkan komitmen kuatnya untuk menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni. Fokus utama bantuan ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.
Pada tahun 2025, Pemkab Sigi telah berhasil menuntaskan pembangunan 66 unit Rumah Tidak Layak Huni. Pencapaian ini menunjukkan progres positif dalam upaya pemerintah daerah. Angka tersebut menjadi bukti nyata dari kerja keras Pemkab Sigi.
Samuel Yansen Pongi juga menegaskan bahwa data-data warga yang diusulkan akan segera diteruskan kepada Disperkim. Langkah ini diambil untuk memastikan verifikasi dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Dengan demikian, program penuntasan RTLH dapat berjalan efektif dan efisien.
Sumber: AntaraNews