Pemkab Kuningan Luruskan Isu Besaran TGR Disdikbud, Realnya Rp3,2 Miliar
Pemerintah Kabupaten Kuningan meluruskan informasi simpang siur mengenai besaran TGR Disdikbud Kuningan yang sempat disebut puluhan miliar rupiah, memastikan nilai sebenarnya berdasarkan BPK adalah Rp3,2 miliar.
Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait isu besaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Isu yang beredar di masyarakat menyebutkan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, namun Pemkab Kuningan menegaskan angka tersebut tidak akurat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Uu Kusmana, pada Senin (6/4), menyatakan bahwa nilai TGR yang harus dikembalikan berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Rp3,2 miliar. Angka ini jauh berbeda dari dugaan yang sempat mencuat di publik.
LHP BPK tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2024-2025 di Disdikbud Kuningan yang menimbulkan potensi kewajiban TGR. Klarifikasi ini penting untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan menghindari kesalahpahaman.
Klarifikasi Resmi Besaran TGR Disdikbud Kuningan
Sekda Kuningan Uu Kusmana secara tegas membantah angka puluhan miliar rupiah yang sempat menjadi perbincangan, seperti Rp14,9 miliar atau Rp8,9 miliar. Menurutnya, angka-angka tersebut di luar fakta yang sebenarnya.
Nilai TGR Disdikbud Kuningan yang riil dan wajib dikembalikan adalah Rp3,2 miliar, sebagaimana tercantum dalam data resmi hasil pemeriksaan BPK. Angka ini telah diklarifikasi melalui pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Kuningan.
Uu menjelaskan bahwa nilai Rp3,2 miliar tersebut merupakan akumulasi dari berbagai temuan pada sejumlah pos anggaran, bukan hanya dari satu kegiatan. Pengembalian TGR akan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Rincian Temuan dan Peran DPRD Kuningan
Nilai TGR sebesar Rp3,2 miliar ini mencakup beberapa jenis anggaran. Di antaranya adalah bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), dana alokasi khusus (DAK), serta kegiatan fisik seperti rehabilitasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Neneng Hermawati, turut membenarkan bahwa nilai TGR yang wajib dikembalikan tidak sebesar yang beredar di publik. Ia menambahkan, sebagian besar temuan berasal dari kekurangan volume pekerjaan DAK fisik.
Kekurangan volume pekerjaan DAK fisik ini terjadi pada 36 satuan pendidikan, dengan nilai sekitar Rp2,28 miliar. Selain itu, terdapat temuan lain seperti kekurangan volume belanja modal gedung, kelebihan pembayaran pengadaan, kekurangan pungutan pajak, serta kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan.
Neneng menduga, perbedaan angka yang beredar di masyarakat kemungkinan terjadi karena pencampuran antara temuan administratif dan temuan yang berdampak finansial. Temuan BPK memang ada yang bersifat administrasi dan ada yang berupa kewajiban pengembalian dana.
Batas Waktu Penyelesaian dan Tindak Lanjut
Pihak yang bertanggung jawab atas pengembalian TGR adalah satuan pendidikan maupun pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK.
Komisi IV DPRD Kuningan berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memanggil Disdikbud dan pihak-pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyebab temuan serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Batas waktu penyelesaian yang diberikan adalah selama 60 hari, sehingga percepatan tindak lanjut sangat diperlukan untuk menuntaskan permasalahan TGR Disdikbud Kuningan ini.
Sumber: AntaraNews