Pemkab Aceh Timur Genjot Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Korban Banjir
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot percepatan pembangunan hunian sementara bagi ribuan korban banjir dan longsor, menargetkan rampung sebelum Ramadhan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Inisiatif ini menjadi prioritas utama untuk memastikan masyarakat memiliki tempat tinggal layak setelah kehilangan rumah mereka. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara langsung memimpin upaya percepatan ini di wilayahnya.
Bencana alam yang melanda Aceh Timur pada akhir November 2025 lalu menyebabkan kerusakan parah pada ribuan rumah penduduk. Data menunjukkan bahwa sebanyak 18.306 rumah warga mengalami kerusakan, mulai dari ringan hingga berat, akibat bencana tersebut. Kondisi ini mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak demi pemulihan kondisi sosial masyarakat.
Untuk mengatasi dampak ini, Pemkab Aceh Timur telah menetapkan target ambisius agar pembangunan huntara dapat dimulai sebelum bulan suci Ramadhan. Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky meminta seluruh camat di wilayah terdampak untuk segera menyelesaikan proses pendataan korban. Validasi data yang akurat menjadi kunci utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan hunian sementara ini.
Urgensi dan Target Pembangunan Huntara
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menekankan pentingnya respons cepat dari seluruh jajaran pemerintah daerah. “Semuanya harus segera bergerak. Saya minta camat mempercepat finalisasi data agar proses perencanaan pembangunan huntara tidak terhambat. Target pembangunan bisa dimulai sebelum bulan suci Ramadhan,” ujarnya, menandakan urgensi penanganan pascabencana. Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Aceh Timur menjadi fokus utama Pemkab.
Target yang ditetapkan adalah pembangunan huntara dapat dimulai sebelum bulan suci Ramadhan, memberikan harapan baru bagi para korban. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Aceh Timur dalam menangani dampak bencana secara komprehensif. Validitas data menjadi krusial agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan pemulihan berjalan efektif.
Data awal menunjukkan skala kerusakan yang luas, dengan 18.306 rumah warga mengalami berbagai tingkat kerusakan akibat banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025. Angka ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan tempat tinggal yang layak bagi ribuan keluarga. Pemkab berupaya keras untuk memastikan setiap keluarga terdampak mendapatkan perhatian yang semestinya.
Skema Pembangunan Hunian Sementara Komunal dan Individual
Dalam rencana Pembangunan Hunian Sementara Aceh Timur, pemerintah daerah membagi skema huntara menjadi dua model utama. Model pertama adalah huntara komunal, yang akan dibangun di beberapa lokasi terpusat. Model kedua adalah huntara individual, yang akan didirikan di atas tanah milik masing-masing warga terdampak bencana.
Huntara komunal direncanakan akan dibangun di sejumlah kecamatan, di antaranya Serbajadi (Lokop), Simpang Ulim, dan Julok. Pendekatan ini memungkinkan pembangunan yang lebih efisien untuk jumlah korban yang terkonsentrasi di area tertentu. PT Adhi Karya telah ditunjuk untuk menangani pembangunan huntara komunal dalam satu kawasan.
Sementara itu, huntara individual akan tersebar di berbagai kecamatan yang mengalami kerusakan parah. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Pante Bidari, Grong-grong, Seneubok Tuha, Simpang Ulim, Peunaron, Idi Tunong, Peureulak Barat, Banda Alam, Idi Rayeuk, Madat, Peudawa, dan Peureulak. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan bertanggung jawab menangani pembangunan huntara individual ini.
Bantuan Dana Tunggu Hunian dan Koordinasi Lintas Sektor
Selain Pembangunan Hunian Sementara Aceh Timur, Pemkab juga menyiapkan skema dana tunggu hunian (DTH) bagi warga yang memilih untuk tidak menempati huntara. Skema ini memberikan fleksibilitas kepada korban bencana untuk menentukan pilihan tempat tinggal sementara mereka. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga terdampak.
Melalui skema DTH, pemerintah akan memberikan bantuan finansial sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan kepada setiap keluarga terdampak guna membantu memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara mereka, seperti menyewa rumah atau mencari akomodasi lain. Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Pemkab.
Iskandar Usman Al-Farlaky juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor yang kuat agar seluruh proses pemulihan setelah bencana berjalan efektif dan tepat sasaran. “Validitas data menjadi kunci utama agar bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta pemulihan setelah bencana dapat segera dilakukan,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
Sumber: AntaraNews