OPINI: Pelajaran dari Isu Morowali
Dari kisah ini, setidaknya ada tiga pelajaran penting yang patut dicatat. bukan hanya untuk Morowali, tetapi untuk desain tata kelola wilayah udara nasional.
Isu Morowali beberapa waktu terakhir sesungguhnya bukan sekadar polemik teknis tentang sebuah bandara khusus di kawasan industri. Ia adalah cermin kecil dari dinamika politik, tata kelola ruang udara, dan cara negara mengatur relasi dengan modal global. Pernyataan Menteri Pertahanan tentang 'tidak boleh ada negara dalam negara' di Morowali, yang kemudian disusul penegasan Wakil Menteri Perhubungan bahwa Bandara IMIP adalah fasilitas legal di bawah pengawasan Kemenhub, memperlihatkan kepada publik bahwa di balik satu kasus bandara, tersembunyi perbedaan sudut pandang di antara para pemegang kewenangan negara.
Dalam kacamata ilmu politik, ini bukan hal yang mengejutkan. C. Wright Mills, dalam teori power elite, menjelaskan bahwa dalam negara Demokrasi yang modern sekalipun , keputusan strategis kerap diambil hanya oleh segelintir elit yang berada di simpul kekuasaan yakni politisi, pejabat militer, dan kalangan bisnis. Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State mengurai lebih jauh bagaimana para aktor negara , politisi, bisnisman, militer, dan ilmuwan berinteraksi, berkompetisi, dan berkolaborasi dalam arena kekuasaan.
Di atas semua itu, Lord Palmerston, Perdana Menteri Inggris abad ke-19, pernah mengatakan bahwa dalam politik tidak ada pertemanan abadi maupun permusuhan abadi, yang ada hanyalah kepentingan yang abadi. Dengan kacamata inilah isu Morowali sebaiknya dibaca sebagai manifestasi konkret dari dinamika kepentingan di antara para elit dan aktor negara, yang lalu “tumpah” ke ruang publik dalam bentuk perbedaan pernyataan dan tafsir.
Dari kisah ini, setidaknya ada tiga pelajaran penting yang patut dicatat. bukan hanya untuk Morowali, tetapi untuk desain tata kelola wilayah udara nasional secara keseluruhan.
1. Pentingnya Kembali pada Prinsip Unity of Command: Menghidupkan Dewan Penerbangan
Pelajaran pertama berkaitan dengan arsitektur kelembagaan. Pada tahun 1955 Indonesia pernah memiliki Dewan Penerbangan yang beranggotakan para pemangku kepentingan utama penerbangan nasional dan diketuai secara bergantian oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Perhubungan. Di sana, isu-isu strategis terkait ruang udara, baik sipil maupun militer, didudukkan dalam satu meja, satu forum, dan satu suara. Dalam perspektif manajemen klasik Henri Fayol, salah satu prinsip paling penting adalah unity of command kesatuan komando.
Prinsip ini tertanam dalam kerangka POAC Planning, Organizing, Actuating, Controlling. Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan hanya akan efektif bila garis komando dan kewenangan jelas, tidak tumpang tindih, dan tidak saling melemahkan.
Isu Morowali justru menunjukkan sebaliknya yaitu ada kementerian yang mengingatkan bahaya “negara dalam negara”, ada kementerian lain yang menegaskan legalitas dan kelengkapan izin. Bukan berarti salah satunya pasti keliru, tetapi bagi publik tampak adanya disonansi dalam suara negara. Di sinilah relevansi gagasan menghidupkan kembali sebuah Dewan Penerbangan atau mekanisme sejenis sebagai “ruang sinkronisasi” antara Kemhan, Kemenhub, TNI AU, AirNav, Bea Cukai, Imigrasi, intelijen, dan aktor terkait lainnya.
Dengan wadah terpadu seperti itu, kebijakan pengelolaan wilayah udara dalam hal ini terutama yang terkait bandara berstatus khusus, kawasan industri strategis, dan aktivitas penerbangan internasional akan lebih selaras dengan prinsip unity of command. Negara tampil dengan satu suara, bukan paduan nada yang saling bertubrukan. Sebuah Orkestra yang memang selalu memerlukan seoran Konduktor yang memberi aba aba atau perintah sesuai partitur.
2. Morowali sebagai Alarm Kedaulatan Udara Bahaya di Wilayah yang Didelegasikan
Pelajaran kedua menyentuh inti persoalan kedaulatan negara di udara. Morowali terletak di kawasan yang secara yuridis dan operasional berada di bawah kewenangan penuh otoritas penerbangan nasional Indonesia. Tidak ada perjanjian internasional yang mendelegasikan layanan navigasi penerbangan di atas Morowali kepada negara lain. Dengan kata lain, di atas kertas, wilayah udara Morowali adalah “milik sendiri” atau Indonesia berdaulat di udara sepenuhnya.
Namun justru di ruang udara yang sepenuhnya berada di bawah kendali nasional itulah muncul kegaduhan tentang potensi “negara dalam negara”. Ini menimbulkan pertanyaan yang lebih tajam yaitu jika di Morowali saja di mana wilayah udaranya berada full di bawah National Aviation Authority NKRI bisa muncul persoalan tata kelola sedemikian serius, bagaimana dengan kawasan-kawasan yang wilayah udaranya berada di bawah kewenangan asing, seperti di sekitar Natuna dan Tanjung Pinang yang terkait dengan Perjanjian RI–Singapura 2022.
Bahaya di sini bersifat berlapis. Pertama, dari sisi kedaulatan ketika bagian dari wilayah udara teritorial didelegasikan, maka kemampuan negara untuk menjalankan tiga fungsi utama kedaulatan udara control of the air, use of airspace, dan law enforcement menjadi terbatas atau setidaknya bergantung pada koordinasi dengan pihak lain. Kedua, dari sisi persepsi jika di kawasan yang sepenuhnya berada di bawah kendali sendiri saja bisa muncul gejala “negara dalam negara”, maka di kawasan yang sebagian kewenangan teknisnya dipegang otoritas asing, risiko terjadinya kesenjangan pengawasan dan pengendalian bisa lebih besar.
Dari sini pelajarannya jelas, Indonesia harus berdaulat secara nyata di seluruh wilayah udara teritori NKRI, bukan hanya di atas kertas perjanjian dan regulasi. Isu Morowali adalah alarm dini bahwa tata kelola ruang udara membutuhkan pembenahan serius dan bahwa pendelegasian wilud harus dilihat secara hati-hati dari perspektif kedaulatan, bukan sekadar efisiensi teknis.
3. Fair terhadap Investor: Menghindari Kecenderungan Menyalahkan Pihak Asing
Pelajaran ketiga menyentuh dimensi keadilan dan rasionalitas dalam membaca masalah. Dalam setiap kegaduhan yang melibatkan investor asing, terdapat kecenderungan untuk segera menunjuk hidung pihak luar sebagai “tersangka utama”. Padahal, struktur persoalan sering kali jauh lebih kompleks. Kontrak kerja di kawasan industri strategis seperti Morowali biasanya berlangsung lintas rezim politik. Ia dirancang di satu era, dieksekusi di era lain, dan dinegosiasikan ulang ketika situasi ekonomi atau politik berubah. Dalam rentang waktu yang panjang itu, sangat mungkin terjadi perubahan kepentingan, pola patronase baru, bahkan potensi kongkalikong antara oknum di pihak kita sendiri dengan pihak investor. Karena itu, membaca isu Morowali harus dilakukan secara fair.
Belum tentu kesalahan sepenuhnya berada di pihak investor. Bisa saja celah pengawasan muncul karena kelemahan regulasi, konflik kewenangan antar lembaga negara, atau bahkan praktik oportunistik dan transaksional terjadi di tingkat lokal maupun pusat. Menyalahkan investor asing secara sepihak justru berisiko mengirim sinyal negatif kepada komunitas investasi internasional, padahal Indonesia membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistemik berupa regulasi yang jelas, pengawasan yang tegas, lembaga yang terintegrasi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Dengan begitu, Indonesia dapat menjaga martabat kedaulatan dan keamanan nasional, sekaligus tetap menjadi tujuan investasi yang kredibel dan tidak “menakutkan” bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Catatan Tambahan: Dimensi Penerbangan Internasional dan Status Bandara
Dalam konteks Morowali, ada satu aspek teknis yang tidak boleh dilupakan bahwa setiap aktivitas penerbangan internasional membawa konsekuensi hukum dan administratif yang diatur oleh regulasi nasional dan standar internasional (ICAO). Status sebuah bandara apakah domestik, internasional, komersial, atau khusus bukan sekadar label administratif, tetapi menentukan kewajiban negara untuk menyiapkan perangkat keimigrasian, bea cukai, karantina, keamanan, dan layanan navigasi penerbangan yang memenuhi standar.
Artinya, jika sebuah bandara khusus melayani penerbangan internasional, maka izin terbang, rute yang digunakan, jenis pesawat, serta keluar masuk penumpang dan barang harus benar-benar mengikuti aturan. Negara wajib hadir secara utuh dengan perangkat imigrasi, ada bea cukai, ada otoritas navigasi udara, ada pencatatan dan pengawasan, bukan sekadar “legal di atas kertas” namun longgar dalam implementasi di lapangan. Di titik inilah isu Morowali menjadi ujian, apakah kita konsisten menegakkan standar tersebut, atau masih kompromistis terhadap berbagai kepentingan jangka pendek.
Pada akhirnya, pelajaran utama dari isu Morowali adalah ajakan untuk memperkuat tata kelola ruang udara dan penerbangan nasional dengan pikiran jernih dan pandangan jauh ke depan. Morowali menunjukkan bahwa di persimpangan antara politik, bisnis, dan kedaulatan, negara tidak boleh gamang. Kita perlu kelembagaan yang kuat seperti Dewan Penerbangan, kedaulatan udara yang utuh di seluruh wilayah NKRI, dan sikap adil dalam menilai peran investor. Dengan kombinasi inilah Indonesia dapat mengelola langitnya sendiri secara berdaulat, aman, dan tetap ramah bagi investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Oleh: Chappy Hakim I Pusat Studi Air Power Indonesia