Nyalakan Petasan, Pria di Maros Diduga Dianiaya Polisi
Penganiayaan dilakukan usai korban menyalakan petasan di Pantai Tak Berombak (PTB) Maros.
Seorang bernama Akbar babak belur diduga dianiaya oleh anggota polisi saat perayaan malam pergantian tahun. Penganiayaan dilakukan usai korban menyalakan petasan di Pantai Tak Berombak (PTB) Maros.
Kuasa hukum korban, Alfian Pangestu mengatakan pihaknya sudah melaporkan terkait peganiayaan yang dialami Akbar yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Maros saat malam pergantin tahun.
Bahkan, Alfian menyebut ada tujuh orang yang diduga menganiaya korban dan salah satunya bernama Aditya.
"Jadi, untuk pendampingan kami dari LKBH Maros. Ini dugaan penganiayaan itu terjadi di malam Tahun Baru yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian atas nama Aditya," ujarnya kepada wartawan.
Kronologi
Alfian menjelaskan kronologi penganiayaan berawal saat korban hendak merayakan malam pergantian tahun di lokasi wisata PTB Maros. Saat itu, korban menyalakan petasan.
"Kemudian terduga pelaku itu melakukan peneguran, menegur korban terhadap kenapa membakar petasan," kata Alfian.
Saat itu sempat terjadi cekcok antara Akbar dengan diduga anggota polisi tersebut. Selanjutnya, polisi tersebut kembali ke pos pengamanan.
"Tidak lama berselang, pelaku ini kembali datangi korban dan dilakukan pemukulan. Kemudian diseret, kemudian kembali dipukul. Kemudian dibawa lagi ke pos di Jatanras," bebernya.
Keluarga Tak Terima
Akibat penganiayaan tersebut, keluarga korban tidak menerima dan mendatangi Polres Maros. Keluarga meminta Polres Maros menindak anggota yang melakukan penganiayaan.
"Kedatangan keluarga korban tadi, meminta supaya proses hukum ini berjalan transparan dan sesegera mungkin mempercepat laporan polisi yang dilakukan oleh korban," ucapnya.
Terpisah, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait insiden itu.
“Iya, sementara dalam penyelidikan,” kata Douglas saat dikonfirmasi terpisah.
Douglas menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami akan mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.