Nekat, Nenek Ini Sembunyikan Sesuatu Dalam Celana Dalam dan BH
Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan barang terlarang.
Seorang nenek inisial TS (62) warga Malaysia tertangkap membawa ratusan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bra dan celana dalam. Saat itu TS datang dari Malaysia dengan tujuan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan tersangka diamankan petugas Bea dan Cukai saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point.
Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket berisi pecahan pil seberat 4,2 gram.
"Narkoba itu disembunyikan dalam pakaian dalamnya agar lolos dari pemeriksaan, namun digagalkan petugas bandara," kata Bagus kepada merdeka.com, Selasa (6/5).
Kemudian TS beserta barang bukti langsung diserahkan ke tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut pengakuannya, TS mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
"Jadi pelaku mengaku disuruh seseorang untuk membawa narkoba itu, dia diberi upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia," jelas Bagus.
Tersangka mengakui ini kali kedua ia menyelundupkan ekstasi ke Indonesia. Selain narkoba, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, boarding pass, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat," ucap Bagus.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.