MUI: Aksi Protes Tak Boleh Disertai Penjarahan
Pernyataannya ini merespons adanya demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 lalu di hampir sebagian wilayah Indonesia.
Ketua MUI Asrorun Niam meminta agar masyarakat menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.
Pernyataannya ini merespons adanya demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 lalu di hampir sebagian wilayah Indonesia.
"Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia dalam keterangannya, Minggu (31/8).
Ia pun menyarankan bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.
"Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedaiaman, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian," jelasnya.
Catatan Penting Bagi Pejabat
Peristiwa ini menjadi catatan penting bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif, seharusnya perlu direspon secara bijak dan cepat.
"Dan berkomitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan itu," jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada para pejabat publik, artis maupun selebgram agar berhati-hati dalam bertindak. Terlebih, di tengah situasi sosial ekonomi yang tidak baik.
"Pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten," ungkap dia.