Modus Jual Tiket Pesawat, Pasutri Tipu PNS Hingga Rp 77 Juta
Pelaku awalnya mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan travel.

Pasangan suami-istri (pasutri) ditangkap atas tuduhan menipu dan menggelapkan uang puluhan juta milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penangkapan DWN (25) dan BLL (21) dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Abang di sebuah rumah kos di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor pada Minggu, 26 Januari 2025 dini hari.
"Pelaku pasangan suami istri sudah ditangkap," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring dalam keterangan tertulisnya, Minggu siang.
Aditya mengatakan, kasus ini bermula saat korban, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan travel. Saat itu, pelaku menawarkan tiket dengan iming-iming harga khusus, sehingga membuat korban tertarik.
"Korban mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap," ujar dia.
Aditya mengatakan, pelaku ternyata sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Akibat kejadian itu, korban merugi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ponsel dan jam tangan, perhiasan dan tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan.
"Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut," ujar dia.