MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
Ada 15 serikat buruh yang menggugat.
Ada 15 serikat buruh yang menggugat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang dilayangkan oleh pihak serikat kerja buruh.
Terdapat 15 serikat buruh menggugat yang telah teregister dalam nomor perkara 54/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam putusannya yang disiarkan channel YouTube MK, Senin (2/10).
Dalam gugatan serikat buruh, meminta MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai ada 'kepentingan yang memaksa' ditolak oleh MK. Lantaran hakim menilai, para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
ucap hakim MK Daniel dalam pertimbangannya.
Selain itu, MK beranggapan terbentuknya Perppu Ciptaker akibat dari perang Rusia-Ukraina yang turut berdampak di Indonesia. Terlebih situasi ekonomi baru saja dihantam oleh pandemi COVID-19.
Hakim MK juga menambahkan lahirnya Ciptaker telah sesuai berdasarkan kedaulatan rakyat bahkan ada jaminan hukum.
Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissentting opinion dengan pertimbangan hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Saldi Isra meluapkan rasa jengkelnya lewat penyampaian perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaPutusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang disetting opinion terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres
Baca Selengkapnya