MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
"Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00 WIB," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ucap Fajar.
Hingga Rabu sore MK telah menerima 21 amicus curiae. Dokumen amicus curiae itu diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.
"Jadi 21 ini nanti dipilah, mana yang diterima pada tanggal 16 April paling lama pukul 16.00 WIB itu, mana yang diterima lebih dari itu," imbuh Fajar.
Fajar mengatakan bahwa amicus curiae terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 merupakan fenomena menarik, karena hal serupa tidak terjadi pada sengketa pilpres sebelumnya.
"Kenapa menarik? Karena di PHPU pilpres sebelumnya enggak ada amicus curiae seperti ini," ucapnya.
Terkait dengan relevansi amicus curiae yang diserahkan dengan perkara PHPU pilpres yang tengah bergulir, dia menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.
berita untuk kamu.
"Jadi, penilaian hukum sepenuhnya terhadap amicus curiae itu kembali kepada hakim konstitusi dengan independensi dan imparsialitasnya," pungkasnya. Dikutip dari Antara.
- Yacob Billiocta
Fajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu.
Baca SelengkapnyaSemua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, pihak yang mengajukan Amicus Curiae, meskipun memiliki kepentingan namun tidak terlibat sengketa.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, Partai Golkar bakal menunggu keputusan resmi hakim MK soal sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
Baca Selengkapnya