Menkeu Buka Opsi Pelebaran Defisit APBN 2026 di Atas 3 Persen PDB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peluang pelebaran defisit APBN 2026 di atas 3 persen PDB terbuka. Hal ini merespons gejolak geopolitik dan kenaikan harga energi global yang memicu ketidakpastian.
Jakarta, 13 Maret 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Defisit ini berpotensi melampaui batas tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Keputusan penting ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global yang penuh tantangan. Gejolak geopolitik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel menjadi pemicu utama.
Situasi tersebut telah mendorong lonjakan harga energi dan meningkatkan ketidakpastian ekonomi di seluruh dunia, yang berimbas pada proyeksi anggaran negara.
Dampak Geopolitik dan Kenaikan Harga Minyak pada Pelebaran Defisit APBN 2026
Purbaya Yudhi Sadewa, yang dikonfirmasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, menjelaskan bahwa penyesuaian defisit APBN akan mengikuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan perannya sebagai pembantu presiden dalam menjalankan kebijakan fiskal. "Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden," kata Purbaya.
Opsi pelebaran defisit APBN 2026 ini muncul akibat tekanan signifikan dari gejolak geopolitik yang sedang berlangsung. Konflik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel telah menyebabkan lonjakan harga energi secara global, menciptakan ketidakpastian ekonomi yang besar.
Menteri Keuangan menyatakan akan terus menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN secara cermat. Keputusan penyesuaian APBN akan berfokus pada mitigasi potensi risiko tersebut. Sensitivitas APBN 2026 terhadap perubahan asumsi dasar makroekonomi sangat tinggi.
Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun. Pada asumsi makro APBN 2026, ICP ditetapkan pada level 70 dolar AS per barel. Bila harga minyak bertahan di level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun tanpa intervensi pemerintah, defisit APBN bisa mencapai 3,7 persen PDB.
Pengelolaan APBN Hati-hati dan Perbandingan Fiskal Global
Meskipun ada potensi pelebaran defisit APBN 2026, Menteri Keuangan memastikan bahwa pengelolaan APBN sejauh ini dilakukan secara hati-hati. Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap langkah kebijakan fiskal yang diambil.
Dalam perspektif yang lebih luas, defisit fiskal yang melebar juga dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai contoh, pada tahun 2025, Indonesia berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi yang relatif cepat, mencapai 5,11 persen (year-on-year) dengan defisit 2,92 persen PDB.
Kinerja ini dianggap cukup bersaing jika dibandingkan dengan negara-negara sejawat. Malaysia, misalnya, mencatatkan pertumbuhan 5,17 persen (yoy) dengan defisit 6,41 persen PDB. Sementara itu, Vietnam mencetak rekor pertumbuhan 8,02 persen (yoy) dengan defisit 3,6 persen PDB.
Dengan performa tersebut, Purbaya meyakini bahwa posisi fiskal Indonesia masih dalam batas aman. Bendahara negara juga berhati-hati dalam menyikapi sorotan dari lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody's Investors Service terhadap pengelolaan APBN dalam menentukan kebijakan fiskal. "Kalau dari angka itu saja seharusnya nggak ada masalah. Cuma mereka melihat hal yang lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi, yang jelas, sampai saat sekarang, kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati," tuturnya.
Kerangka Hukum dan Preseden Pelebaran Defisit
Ambang batas defisit APBN sebesar 3 persen PDB diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan terhadap batas defisit ini memerlukan proses legislasi, baik melalui perubahan undang-undang maupun regulasi baru yang menjadi payung hukum.
Pemerintah Indonesia memiliki preseden dalam menangguhkan batas defisit 3 persen PDB. Hal ini pernah dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu, penangguhan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk penanganan dampak COVID-19. Pada periode tersebut, defisit APBN sempat melebar hingga melampaui 6 persen PDB, sebelum kemudian diturunkan secara bertahap pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sumber: AntaraNews