Menkes Bakal Izinkan Dokter PPDS Buka Praktik Dokter Umum, Ini Alasannya
Kemenkes akan memberikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para peserta Program Peserta Dokter Spesialis (PPDS) agar bisa bekerja sebagai dokter umum.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para peserta Program Peserta Dokter Spesialis (PPDS) agar bisa bekerja sebagai dokter umum.
Dia mengatakan, Kemenkes ingin mengurangi beban finansial dokter PPDS. Langkah ini sebagai upaya perbaikan pendidikan secara serius dan sistematis.
"Jadi para dokter spesialis ini umumnya sudah berkeluarga. Mereka juga sudah bekerja. Sekarang mereka harus mengikuti program pendidikan dokter spesialis, tidak mendapatkan pendapatan, sehingga tekanan finansialnya besar sekali," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (21/4).
Budi menyebutkan, salah satu keluhan yang dia dengar adalah selain tidak adanya pendapatan, para peserta juga perlu membayar berbagai hal.SIP ini adalah upaya pihaknya menetapkan standar yang sama dengan PPDS luar negeri, di mana para peserta bukan mengeluarkan uang, tetapi mendapatkan uang untuk mendalami profesi mereka.
Adanya SIP ini, katanya, memungkinkan para peserta bisa berpraktik sebagai dokter umum dan mendapatkan penghasilan, baik saat di RS tempat mereka belajar maupun di luar jam belajar mereka.
"Itu sebabnya kenapa jam kerja sebagai PPDS harus diatur, agar mereka bisa melakukan pekerjaan dokter umum di rumah sakit pendidikan dengan SIP, bukan hanya sebagai PPDS, tapi SIP sebagai dokter umum agar bisa mendapatkan hasilnya," katanya.
Dokter PPDS Kerja Overtime
Dia menyoroti banyaknya keluhan tentang kerja di luar jam biasa sebagai bentuk latihan mental. Menurutnya hal ini berlebihan.
Beban kerja yang tinggi dapat menekan mental para peserta didik. Menurutnya, jika pada satu hari peserta PPDS bekerja overtime, maka hari berikutnya harus libur untuk beristirahat.
Waktu Kerja Dokter PPDS 80 Jam dalam Sepekan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya menyebutkan, waktu kerja 80 jam seminggu adalah maksimal yang sudah ditetapkan, dan tidak boleh dilampaui. Tapi, kata Azhar, tidak berarti waktu kerja harus mencapai 80 jam itu.
"Kita sebagai orang normal, orang dewasa itu kalo membutuhkan istirahat sehari itu antara 5-6 jam untuk tidur. Kalau misalnya dia istirahatnya bagus, itu delapan jam istirahatnya. Nah angka daripada 80 jam itu masih memungkinkan seseorang untuk mendapatkan istirahat yang cukup, sehingga patient safety terpenuhi," kata Azhar, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam penetapan lama waktu kerja itu adalah apabila ada kasus yang bagus untuk dipelajari yang muncul di luar 8 jam kerja atau pendidikan dalam sehari, sehingga para peserta dipanggil untuk bersama-sama melihat dan mempelajarinya. Hal ini, katanya, dapat mempercepat proses pendidikan.
Namun demikian, pihaknya tetap membatasi pada 80 jam seminggu maksimal, agar para peserta tetap sehat dan keselamatan pasien juga terjaga.