Menkes Pastikan Peserta CKG 2026 Rapor Kuning dan Merah Langsung Diobati
Dalam pelaksanaan Program CKG 2026, peserta yang teridentifikasi dalam kategori kurang sehat dan tidak sehat akan segera mendapatkan tindakan lanjutan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa tujuan dari program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bukanlah untuk menarik peserta dalam jumlah besar, melainkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan CKG 2026, peserta yang teridentifikasi dalam kategori kurang sehat (rapor kuning) dan tidak sehat (rapor merah) akan segera mendapatkan penanganan agar kondisi kesehatan mereka membaik.
"Orang yang kita identifikasi kurang sehat atau rapor kuning, tidak sehat atau rapor merah itu harus ditindaklanjuti, ditatalaksana agar kembali sehat hingga rapor hijau," ungkap Budi dalam konferensi pers mengenai evaluasi dan capaian CKG pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa pada CKG 2025, peserta yang terdeteksi mengalami hipertensi dan diabetes akan mendapatkan edukasi. Namun, mulai tahun ini, peserta yang teridentifikasi akan langsung mendapatkan pengobatan.
Jika hasil CKG menunjukkan adanya masalah kesehatan seperti hipertensi, dokter yang bertanggung jawab akan memberikan obat kepada peserta tersebut.
"Tidak perlu bulan depan atau minggu depan tapi hari itu sebelum pulang peserta akan dapat obat," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, drg. Murti Utami, dalam acara yang sama.
Murti menambahkan bahwa hipertensi yang tidak segera diobati dapat meningkatkan risiko stroke pada pasien. Ketika stroke terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasien, tetapi juga oleh keluarga mereka.
"Maka hipertensi harus ditemukan, harus diobati," tegas Murti.
Lanjutkan Penanganan Dalam 15 Hari Pertama Tanpa Biaya
Jika peserta CKG mengalami masalah kesehatan, mereka akan mendapatkan penanganan lanjutan secara gratis selama 15 hari.
"Jadi bukan hanya CKG yang gratis, tetapi penanganannya juga gratis. Hanya saja, ini berlaku di 15 hari pertama untuk seluruh 280 juta rakyat Indonesia," jelas Budi.
Setelah periode 15 hari tersebut, biaya pengobatan akan menggunakan skema BPJS Kesehatan bagi peserta JKN. Namun, bagi yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN, mereka akan dikenakan biaya.
"Sisanya perlu dijelaskan, bagi yang memiliki BPJS itu gratis, tetapi bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS, mereka harus membayar," tambah Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia yang belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan.
"Saran saya, segera aktifkan BPJS, karena biayanya saya lupa berapa puluh ribu rupiah per bulan, seharusnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan biaya rokok," tutupnya.