Respons Guru Besar FKUI, Menkes Budi Singgung Pergeseran Kepentingan
Menkes Budi Gunadi mengatakan, kebijakannya itu didasarkan kepentingan 280 juta masyarakat.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyampaikan rasa keprihatinan atas kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengenai pendidikan dokter dan dokter spesialis yang bisa disederhanakan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakannya itu didasarkan kepentingan 280 juta masyarakat mengenai kesehatan yang menjadi prioritas pemerintah.
"Kita memahami bahwa kesehatan ini stakeholdernya banyak ya ada masyarakatnya, ada rumah sakitnya, ada pabrik obatnya, ada organisasi-organisasinya. Ada profesinya, ada Kementeriannya. Ini banyak stakeholder. Tapi stakeholder yang paling besar yang menerima layanan kesehatan ini 280 juta. Nah kita di Kementerian Kesehatan semua kebijakan yang kita bikin memprioritaskan 280 juta rakyat," kata Budi dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (17/5).
Dia kemudian mengatakan kebijakan pendidikan dokter yang disederhanakan, sebagai bentuk tranformasi.
"Rata-rata usia hidup Indonesia sekarang 74 cuma rata-rata usia hidup sehatnya 62. Jadi rata 62 udah sakit, bisa kena stroke lumpuh atau jatuh, enggak bisa gerak, artinya kan enggak produktif. Ibu saya juga begitu ya wafatnya umur 79, tapi sejak umur 65 udah enggak sehat karena kena stroke," kata dia.
"Nah dalam dasar transformasi ini ya teman-teman, saya mau sampaikan Kemenkes hanya melakukan kebijakan yang berbasis kepentingan masyarakat," terang dia.
Budi melanjutkan, sebelum ada tranformasi ini terjadi ketidakseimbangan antara kepentingan yang paling dominan dalam ekosistem kesehatan. Menurutnya hal yang wajar saja ada beberapa pihak yang merasa tidak nyaman dalam perubahan ekosistem pendidikan kedokteran.
"Sekarang kan bergeser kan kita geser bahwa kepentingan masyarakat lah yang harus kita utamakan. Pasti akan terjadi ketidaknyamanan. 'Loh saya dulu bisa begini kok sekarang enggak'. Karena bergeser kepentingannya. Kebijakan kita dibikin lebih ke kepentingan masyarakat," tegasnya.
Dia mengaku kebijakan-kebijakan yang dirumuskannya berdasarkan kajian-kajian dari guru-guru besar Fakultas Kedokteran UI. Namun demikian Menteri berlatar belakang pengusaha ini, tidak menutup diri agar nantinya bisa berkomunikasi dengan pihak yang tidak sepakat akan kebijakannya.
Diberitkan sebelumnya, Guru Besar FKUI mengaku prihatin dengan kebijakan Kemenkes, salah satunya soal pendidikan dokter dan dokter spesialis tidak dapat disederhanakan.
"Menjadi seorang dokter bukan sekadar menjalani pelatihan teknis, melainkan melalui proses pendidikan akademik yang panjang, ketat, bertahap sesuai filsafat kedokteran yang mendasari layanan kesehatan oleh seorang dokter," kata Siti saat konferensi pers di Gedung FKUI, Jakarta, Jumat (16/5).
"Pendidikan terbaik dilakukan di fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menjalankan pelayanan dan penelitian sesuai standar global," sambung dia.
Berikut ini pernyataan sikap dan seruan seruan Guru Besar FKUI atas keprihatinan kondisi pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia:
1. Menjamin bahwa pendidikan dokter tetap berada dalam sistem akademik yang bermutu dan terstandar.
2. Melibatkan institusi pendidikan kedokteran secara aktif dan bermakna dalam setiap perumusan kebijakan, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis bukti.
3. Tidak mengorbankan keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan demi pencapaian target politik jangka pendek atau kepentingan populisme sesaat.
4. Menghentikan framing buruk terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia yang akan menyebabkan penurunan kepercayaan pada dokter atau tenaga kesehatan bangsa sendiri dan ini dapat dimanfaatkan oleh pelayanan kesehatan negara lain.
5. Menegaskan pentingnya peran kolegium profesi kedokteran dan kedokteran spesialis sebagai lembaga independen yang berwenang dalam menjaga standar mutu pendidikan, kompetensi lulusan, serta sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter dan dokter spesialis, agar tetap sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran secara global.
6. Kolegium kedokteran harus dijaga independensinya untuk melindungi mutu dan kompetensi profesi. Kolegium sebagai lembaga profesi bertanggung jawab menjaga standar kompetensi dan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis di Indonesia. Kolegium harus tetap mandiri dan bebas dari intervensi kebijakan yang tidak berbasis akademik maupun kepentingan jangka pendek.