Menhan Pigai Buka Suara Soal Digugat Anak Buah ke PTUN Jakarta
Gugatan dilakukan pegawainya sendiri yakni Ernie Nurheyanti M. Toelle.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara soal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait mutasi jabatan. Gugatan dilakukan pegawainya sendiri yakni Ernie Nurheyanti M. Toelle.
Pigai mengaku satu-satunya menteri tidak pernah menonjobkan pegawainya. Hal ini disampaikan Pigai menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4).
"Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah nonjobkan pegawai, pejabat. Ada yang sekjennya di-nonjob-kan, ada di hari yang sama 37 eselon 2 di-nonjob-kan, ada yang tiap minggu ganti, ada tiap bulan ganti," kata Pigai.
Pigai lantas memberikan alasan lain tidak pernah menonjobkan anak buah.
"Kenapa? Karena saya mengangkat seluruh pejabat itu, saya sama sekali tidak kenal. Saya hanya baca curriculum vitae, memenuhi syarat, saya angkat, saya menuntut profesional. Dan mereka kerja profesional," jelas Pigai.
"Saya bukan orang emosional. Hal itu menunjukkan bahwa orang timur itu emosional, tapi kan tidak pernah copot satu pejabat pun itu kan artinya orang baik. Benar nggak? Ya," sambung Pigai.
Dia menegaskan apabila melakukan pergeseran jabatan terhadap pegawainya karena berdasarkan profesional.
"Jadi Ibu Yanti, kenapa saya geser, ya, geser, bukan nonjob ya. Itu dari tahun lalu sejak efisiensi, bulan April itu saya kumpulkan seluruh pejabat, baik Kanwil maupun juga pusat, bahwa ini efisiensi tapi saya menyatakan tidak boleh satu lampu pun padam," ujar Pigai.
Seluruh pegawai kerja, menurut Pigai, diangkat karena memang tidak dikenalnya. Apalagi dia menuntut pegawainya bekerja maksimal dan serapan harus ditingkatkan.
"Setelah kita evaluasi seluruh eselon 2, yang paling rendah, baik Kanwil maupun juga pusat, itu di tempat yang Ibu Yanti menjadi KPA, Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu 89%. Saya targetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM itu 99,99%," ucap Pigai.
"Gara-gara 89% di tempatnya Ibu Yanti, 'Bu Yanti, Ibu Direktur, saya targetnya adalah, target serapan anggaran itu janji kepada pemerintah dan DPR di sini, di parlemen ini, adalah 99,99%," tambah Pigai.
Menurutnya, hanya karena serapan di unitnya dimana Yanti menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, yaitu 89%. "Turun target saya, dari 99,99% menjadi 99, sekian.' Akhirnya saya kumpulkan semua pejabat. Yang serapan rendah, copot ya? Setuju enggak?" ucap Pigai.
"Saya menteri yang menggeser pejabat aja, saya ngomong bersama seluruh pejabat. Ini ada Ibu Sekjen, ini ada Pak Inspektur Jenderal, saya tidak pernah diam-diam geser orang, angkat orang, saya bicara terbuka," sambung Pigai.
Atas dasar itulah maka pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Pigai berdasarkan profesional. Terlebih, serapan anggaran yang dinilainya paling rendah.
"Saya sudah kasih jabatan, saya tidak kenal kamu siapa, saya hanya membaca kompetensi dan profesionalisme, ya lo… lo kasih gue itu dengan kinerja yang optimal. Saya menuntut kamu kinerja optimal. Kalau tidak kinerja optimal, copot! Untung saya tidak copot," tegasnya.
"Kenapa dibilang tidak profesional? Tidak mungkin. Saya panggil. "Bu, ini gimana ini serapan rendah ini?" "Oh, unit saya 90..." Ya unit kamu, tapi kamu kan KPA di satu direktorat jenderal," tambahnya.
Usai dicopot dari jabatan semula, Yanti pun diberikan jabatan barunya di Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara (Sumut).
"Kamu sekretaris direktorat jenderal, manajemen organisasi di lembaga unit itu adalah kamu sekretarisnya, sekaligus kuasa pengguna anggaran. Gimana serapan anggaran rendah? "Ya sudah, gini aja, saya kasih jabatan kamu Kanwil Sumatera Utara ya, Bu Rieke?," ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan dari Pigai, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso yang merupakan pimpinan rapat tersebut meminta agar permasalahan itu diselesaikan secara internal.
"Izin Kakak Menteri, terkait dengan persoalan internal kepegawaian, prinsipnya kita dukung langkah-langkah tegas Kakak Menteri, tapi enggak usah diungkit di sini. Kita beri kepercayaan kepada Kakak Menteri untuk menuntaskan secara internal saja," ujar Sugiat.
"Okeh," jawab singkat Pigai.
Isi Gugatan
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai digugat oleh pegawainya Ernie Nurheyanti M. Toelle terkait mutasi jabatan.
Gugatan diajukan Ernie setelah dipindahtugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dan turun menjadi Analisis HAM Ahli Madya.
Perubahan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Keputusan sepihak ini memicu perlawanan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Yanti menilai pemindahan jabatan itu diambil melalui keputusan yang tidak transparan dan objektif.
"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).