Menengok Living Park Rumoh Geudong, Saksi Bisu Pelanggaran HAM Berat Saat Konflik Aceh
Kawasan Memorial Living Park berdiri di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi.
Bekas lokasi Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, yang dulu menjadi tempat pelanggaran HAM berat saat konflik Aceh, diresmikan menjadi Memorial Living Park atau Monumen Rumoh Geudong, Kamis (10/7).
Peresmian ini tindak lanjut pemerintah terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Hadir dalam peresmian tersebut Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Wakil Gubernur Aceh Fadhlulllah, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.
Kawasan Memorial Living Park berdiri di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi.
Pantauan merdeka.com di lokasi Living Park Rumoh Geudong itu terdapat monumen peringatan berbentuk ornamen 'Pinto Aceh', taman damai, masjid, ruang edukasi hak asasi manusia dan area publik.
Selain itu, di sana terdapat dua jejak peninggalan Rumoh Geudong, yakni sebuah tangga dan sebuah sumur yang terletak di dekat pintu gerbang masuk monumen.
Di lokasi tersebut juga didirikan sebuah batu besar, tepat di bawah monumen Pinto Aceh, sebagai tempat penguburan tulang-belulang manusia yang ditemukan saat proses pembangunan berlangsung.
"Memorial Living Park ini dibangun bukan hanya sebagai simbol peringatan, tetapi juga sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan ruang aman dan bermartabat kepada para penyintas, keluarga korban, dan masyarakat luas untuk mengenang, berdialog, serta membangun masa depan yang lebih damai dan adil," kata Yusril Ihza Mahendra.
Sejarah Rumoh Geudong
Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, memasang pemerintah akan terus mendorong upaya-upaya pemulihan lainnya, baik melalui layanan kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun penyediaan akses pendidikan bagi keluarga korban.
Pemulihan ini bukan semata bentuk belas kasihan, melainkan bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
"Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM yang berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, Rumoh Geudong merupakan bekas Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) TNI di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie yang sejak pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) kurun waktu 1989-1998 terdapat banyak kasus pelanggaran HAM Berat, mulai dari penyiksaan, pemerkosaan, hingga pembunuhan.