Praktisi Hukum: PLN Wajib Beri Kompensasi Blackout Sumatera Akibat Pemadaman Listrik
Praktisi hukum menegaskan PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi Blackout Sumatera atas kerugian pelanggan akibat pemadaman listrik total lebih dari 24 jam. Simak dasar hukum dan dugaan penyebabnya yang bukan hanya cuaca buruk.
Pemadaman listrik secara total, atau yang dikenal sebagai blackout, telah melanda sebagian besar wilayah Sumatera dalam beberapa hari terakhir, menyebabkan gangguan signifikan bagi puluhan ribu pelanggan. Peristiwa ini mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, hingga Riau, yang bermula pada Jumat pekan lalu. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum yang menuntut pertanggungjawaban.
Dampak dari pemadaman listrik massal ini sangat luas, melumpuhkan berbagai aktivitas esensial masyarakat dan sektor ekonomi. Tidak hanya rumah tangga yang terganggu, namun pelayanan dasar publik, kegiatan ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta akses terhadap air bersih dan jaringan komunikasi turut terhambat. Situasi ini menunjukkan betapa vitalnya pasokan listrik yang stabil bagi kehidupan sehari-hari.
Menyikapi kondisi tersebut, praktisi hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat, menilai PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami pelanggan. Menurut Rahmat, listrik merupakan kebutuhan utama yang menopang berbagai aspek kehidupan, mulai dari kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, hingga pendidikan. Oleh karena itu, secara hukum, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak.
Dasar Hukum Kewajiban Kompensasi PLN
Rahmat Hidayat menegaskan bahwa insiden blackout ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik yang berkepanjangan jelas mengabaikan hak dasar konsumen ini.
Selain itu, hak konsumen juga bersesuaian dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik serta mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Ketiadaan pasokan listrik selama lebih dari 24 jam menunjukkan kegagalan PLN dalam memenuhi standar pelayanan tersebut.
Kewajiban PLN untuk memberikan kompensasi juga diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pasal 6 jo. 6A peraturan ini mewajibkan PLN untuk memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lamanya gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi tuntutan Kompensasi Blackout Sumatera.
Polemik Penyebab Blackout: Cuaca Buruk atau Tata Kelola?
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, sebelumnya mengakui bahwa pemadaman listrik di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya bermula pada Jumat pekan lalu. Ia menyebutkan bahwa penyebabnya adalah cuaca buruk yang mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi. Penjelasan ini mengarah pada faktor alam sebagai pemicu utama insiden.
Namun, praktisi hukum Rahmat Hidayat menduga bahwa cuaca buruk hanyalah alasan pembenar agar PLN terbebas dari tanggung jawab dan kewajiban Kompensasi Blackout Sumatera. Menurutnya, data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jambi pada 22 Mei 2026 memperkirakan kondisi cuaca di Muara Bungo-Sungai Rumbai dan sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap klaim PLN mengenai penyebab utama pemadaman.
Berdasarkan perbedaan data tersebut, Rahmat menduga bahwa blackout bukan disebabkan oleh gangguan cuaca, melainkan masalah tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang kurang baik. Ia berpendapat bahwa kondisi ini berdampak merugikan masyarakat dan pelanggan secara luas. Dugaan ini mengindikasikan adanya masalah struktural dalam sistem kelistrikan yang perlu diatasi secara serius.
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pada Senin (25/5) menegaskan bahwa tidak ada kesengajaan dalam peristiwa blackout di Sumatera. Yuliot menyatakan bahwa pemadaman tersebut murni karena masalah kondisi alam, khususnya sambaran petir pada jaringan transmisi di Jambi. Pernyataan ini memperkuat posisi pemerintah bahwa insiden ini di luar kendali manusia dan bukan akibat kelalaian.
Dampak Luas Pemadaman Listrik Terhadap Kehidupan Masyarakat
Pemadaman listrik yang berlangsung lebih dari 24 jam di Sumatera telah menciptakan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat. Di tingkat rumah tangga, aktivitas dasar seperti memasak, belajar, dan beribadah menjadi terhambat. Ketergantungan pada listrik modern membuat masyarakat kesulitan menjalankan rutinitas tanpa pasokan energi yang stabil.
Sektor ekonomi, terutama pelaku UMKM, merasakan dampak paling parah. Banyak usaha yang bergantung pada listrik untuk operasional harian, seperti toko kelontong, warung makan, hingga industri rumahan, terpaksa berhenti beroperasi. Kerugian finansial akibat barang dagangan yang rusak atau hilangnya pendapatan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan usaha mereka.
Selain itu, pelayanan dasar publik juga ikut terganggu. Akses terhadap air bersih seringkali bergantung pada pompa listrik, sehingga pemadaman menyebabkan pasokan air terhenti. Jaringan komunikasi, termasuk internet dan telepon seluler, juga mengalami gangguan karena stasiun pemancar tidak dapat beroperasi tanpa listrik. Kondisi ini memperparah isolasi dan kesulitan masyarakat dalam mengakses informasi dan bantuan.
Sumber: AntaraNews